Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
KABUPATEN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan peringatan keras kepada komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, Senin (9/12). Rendy dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu lantaran namanya masih tercatut sebagai pengurus Partai Gerindra saat terpilih sebagai Komisioner KPU, Juni lalu.
Enam anggota DKPP sepakat memecat Rendy selama 30 hari ke depan. Atau, sampai namanya dinyatakan bersih dari keanggotaan dan kepengurusan parpol berlambang kepala Garuda tersebut. Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan KPU RI segera menerbitkan surat pemberhentian sampai 7 hari ke depan. Keputusan diambil berdasarkan hasil sidang etik yang berjalan 18 Oktober lalu.
Yang mana, Rendy dinilai tidak mengindahkan prinsip profesional dan akuntabel sesuai pasal 15 huruf g dan 16 huruf e Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meski sempat menyatakan mundur dari kepengurusan Gerindra dan klarifikasi ke KPU pada Agustus 2022, namun namanya masih tercantum di SIPOL (sistem informasi partai politik) sebagai sekretaris pimpinan anak cabang (PAC) Kecamatan Ngoro. ’’Kami sudah mengetahui kabar (sanksi pemberhentian sementara, Red) itu. Masih menunggu SK dan instruksi dari KPU RI,’’ ungkap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat.
Dengan pemberhentian tersebut, komposisi pimpinan KPU untuk sementara tersisa empat orang. Yakni, Afnan Hidayat sebagai ketua, Achmad Febrianto di divisi perencanaan data dan informasi, Dwi Wahyudi di divisi hukum dan pengawasan, serta Muslim Buchori di divisi sosdiklih, parmas, dan SDM. Untuk mengisi kekosongan, divisi teknis untuk sementara di-handle oleh Muslim Buchori sebagai wakilnya. ’’Masing-masing komisioner kan saling mewakili divisi lain. Untuk teknis, wakilnya adalah saudara Muslim,’’ tambahnya.
Menanggapi putusan tersebut, Wiwit Hariono selaku pelapor mendesak agar KPU menindaklanjuti hasil sidang DKPP. Menurutnya, putusan DKPP bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Pihaknya juga tak akan tinggal diam dengan melaporkan beberapa pihak lainnya, yakni panitia seleksi KPU dan Bawaslu. Yang mana, telah melakukan pembiaran atas pelanggaran kode etik yang telah berjalan. ’’Putusan ini sebagai dasar untuk melaporkan pansel KPU dan Bawaslu terkait pembiaran dan turut serta dalam melakukan pelanggaran kode etik,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi