KOTA – Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilwali 2024 tinggal satu tahap lagi. Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang menjadi modal penetapan kini masih ditunggu KPU Kota Mojokerto.
”Kita masih menunggu BRPK (buku registrasi perkara konstitusi) dari MK,” kata Komisioner KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor, kemarin (10/11). Menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan paslon terpilih paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan PHP yang teregistrasi dalam BRPK atau buku registrasi perkara konstitusi ke KPU.
Namun, Ulil menegaskan, surat pemberitahuan itu belum diterima KPU sejauh ini. Di sisi lain, KPU Provinsi Jatim meminta agar penetapan paslon terpilih tak dilakukan sebelum adanya penyampaian dari MK. ”Dari pimpinan, pesannya jangan buru-buru menetapkan sebelum BRPK itu benar-benar ada,” ujar komisioner divisi teknis ini.
KPU daerah, lanjut Ulil, juga bakal mengikuti arahan pimpinan terkait mekanisme penerimaan surat. Apakah harus jemput bola ke Jakarta atau dikirim oleh MK. Sebab, surat dari MK ini menjadi salah satu landasan legalitas penetapan paslon terpilih.
Sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi tingkat kota pada Minggu (1/12), menyatakan paslon nomor urut 2, Ika Puspitasari Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) unggul dari paslon nomor urut 1 Junaedi Malik-Khusnun Amin (Jamin) pada Pilwali Kota Mojokerto 2024.
Ning Ita-Sandi unggul dengan perolehan 40.091 suara atau 53,45 persen dari total suara sah. Sementara Jamin mendapat 34.913 suara atau setara 46,55 persen. Perolehan suara keduanya terpaut 5.178 atau 6,9 persen. Adapun jumlah suara sah dalam pilwali sebanyak 75.004 dan yang tidak sah mencapai 4.844 suara. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi