Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

KPU Kabupaten Tunggu Instruksi Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Farisma Romawan • Selasa, 10 Desember 2024 | 14:30 WIB
LANCAR: Lima komisioner KPU Kabupaten Mojokerto membacakan hasil rekap Pilbup Mojokerto dan Pilgub Jawa Timur saat rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya kemarin.
LANCAR: Lima komisioner KPU Kabupaten Mojokerto membacakan hasil rekap Pilbup Mojokerto dan Pilgub Jawa Timur saat rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya kemarin.

Hasil Rekapitulasi Disetor ke KPU RI

KABUPATEN - Penetapan pasangan calon (paslon) Muhammad Albarraa-Rizal Octavian sebagai Bupati-Wakil Bupati Mojokerto terpilih tinggal selangkah lagi. Kemarin, penghitungan suara pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) rampung dibacakan saat rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya. Dengan berakhirnya rekap tersebut, maka form D hasil pilbup langsung disetorkan ke KPU RI untuk diusulkan penetapan paslon terpilih dalam waktu dekat.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, tidak ada kendala berarti yang dialami KPU saat form D hasil baik pilbup maupun pilgub di Kabupaten Mojokerto dibacakan. Hasil rekap yang sudah ditetapkan, Kamis (5/12) kemarin juga baik dari saksi maupun Bawaslu tidak mendapat tanggapan atau sanggahan. Sehingga perolehan suara yang sudah direkap mulai dari TPS, kecamatan hingga kabupaten tidak sekalipun berubah.

’’Tadi (kemarin, Red) hasil rekap sudah selesai dibacakan tanpa sanggahan. Tanggapan hanya pada penulisan DPTb (daftar pemilih tambahan) yang sudah dibenarkan dari form D kejadian khusus saat rekap tingkat kabupaten, Kamis (5/12) lalu,’’ ungkapnya. Dengan disetorkannya rekap hasil pilbup ke KPU RI, maka penetapan paslon terpilih tinggal menunggu waktu. Yakni berdasarkan instruksi KPU yang dilampiri pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil Pilbup 27 November lalu nihil gugatan.

Hanya saja, Afnan mengaku belum bisa memperkirakan kapan pemberitahuan tersebut muncul. Sampai saat ini, dirinya hanya bisa menunggu instruksi dari KPU RI sesuai garis hirarki sebagai lembaga penyelenggara pemilihan. ’’Kami tidak bisa memprakirakan jadwal terbitnya pemberitahuan MK. Dasar kami melaksanakan pleno penetapan adalah instruksi KPU RI sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada,’’ tandasnya.

Berdasarkan hasil rekap, paslon Mubarok berhasil unggul dengan raihan 372.537 suara atau setara 53,4 persen. Terpaut 47.141 suara atau selisih 7 persen di atas paslon nomor urut 2, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) yang meraih 325.396 suara atau setara 46,6 persen. Sementara pada hasil Pilgub Jawa Timur, paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil juga unggul di Kabupaten Mojokerto dengan 421.934 suara atau 62,87 persen.

Disusul paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans yang mendapat 199.943 suara atau 29,79 persen. Sedangkan Luluk-Lukman hanya memperoleh 49.199 suara atau 7,33 persen. Sesuai pasal 158 UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pengajuan sengketa hasil Pilbup bisa diajukan jika terdapat selisih suara maksimal 0,5 persen. ’’Tenggat waktu pengajuan permohonan sudah berakhir. Kami optimis tidak ada sengketa setelah hasil pilbup ditandatangani seluruh paslon dan Bawaslu,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#pilbup 2024 #Pilkada Serentak 2024 #mubarok #KPU 2024