Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dipasang di Pos Polisi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Layangkan Teguran, Baliho Kampanye Capres-Cawapres Diturunkan Secara Mandiri

Farisma Romawan • Rabu, 20 Desember 2023 | 18:50 WIB

MELANGGAR: Pekerja reklame menurunkan dua baliho bergambar capres-cawapres yang sempat terpasang di atas pos polisi sipang tiga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal kemarin.
MELANGGAR: Pekerja reklame menurunkan dua baliho bergambar capres-cawapres yang sempat terpasang di atas pos polisi sipang tiga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal kemarin.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dua baliho bergambar pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 1 dan 2, Anis Baswedan-Muhaimin (Amin) dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) yang terpampang di Jalan Raya Mojokerto-Mojosari terpaksa diturunkan masing-masing tim kampanye daerah (TKD), Selasa (19/12) sore.

Penurunan tersebut setelah Bawaslu Kabupaten Mojokerto melayangkan teguran lantaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dinilai melanggar aturan kampanye.

Yakni dipasang di area fasilitas milik pemerintah, tepatnya diatas pos polisi 905 Satlantas Polres Mojokerto Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal dan Pos Satsamapta Polres Mojokerto Jalan Raya Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menegaskan, peringatan dilayangkan setelah Panwascam Bangsal dan Mojosari melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme pemasangan APK.

Di mana, dua baliho bergambar dua pasangan capres-cawapres dipasang di area terlarang, yakni pos polisi yang dinilai sebagai fasilitas pemerintah.

Di dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye bahkan sudah dijelaskan jika APK Pemilu dilarang dipasang di fasilitas tertentu milik pemerintah.

’’Pos Polisi baik yang berada di Pacing, Bangsal maupun di Pekukuhan Mojosari merupakan bagian integral yang tak bisa dipisahkan dari fasilitas pemerintah,’’ ujarnya.

Mempertimbangkan hal tersebut, Aris lantas melayangkan saran perbaikan (sarper) ke KPU agar diteruskan ke pihak pemasang baliho APK untuk segera mencopot baliho.

Bahkan Bawaslu memberikan jangka waktu pencopotan hanya sehari. Jika tidak, maka Bawaslu akan menindak dan menjadikannya sebagai pelanggaran.

’’Pada pokok intinya, agar mereka melakukan pembenahan atau penurunan secara mandiri dalam jangka waktu 1x24 jam. Apabila tidak ada tindak lanjut, maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ katanya.

Namun belum sampai sehari, dua baliho tersebut dikabarkan sudah dilepas secara mandiri oleh pemasang.

Kini, space reklame di atas kedua pos telah kosong dari gambar peserta politik, baik capres-cawapres maupun caleg. ’’Informasi dari panwascam kami, baliho sudah dilepas secara mandiri,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten #cawapres #baliho #Capres #mojokerto #Bawaslu