Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Pembangunan Setdakot Mojokerto Muraji menyebutkan, sedianya terdapat 78 paket proyek yang masuk dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun ini.
Namun, dokumen yang telah ditenderkan sejumlah 77 paket. ”Berkurang satu paket yaitu pembangunan interior gedung dewan karena tidak jadi dilaksanakan,” terangnya, kemarin.
Menurutnya, terganjalnya pekerjaan tahap akhir proyek gedung DPRD anyar itu karena belum dilakukan serah terima aset.
Hingga kini, status gedung yang berada di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon itu masih dinaungi Dinas PUPR Perakim.
Sedangkan proyek lanjutan berupa pekerjaan interior gedung dewan yang rencana digarap 2023 ini diampu Sekretariat DPRD Kota Mojokerto.
Akibatnya, proyek tersebut terpaksa di-drop di tahun anggaran 2024. ”Artinya, anggaran untuk sementara tidak jadi dilaksanakan dan akan dikerjakan pada tahun berikutnya setelah ada serah terima aset,” imbuh dia.
Tertundanya pekerjaan finishing tersebut juga membuat anggota legislatif batal boyongan. Karena proyek pembangunan gedung dewan baru yang digarap sejak 2021 lalu gagal terselesaikan tahun ini.
”Karena gedung dewan masih terikat dengan penyedia yang lain. Jadi, untuk melaksanakan kontrak dalam kontrak tidak diperbolehkan, karena harus diserahterimakan dulu,” papar Muraji.
Selain pekerjaan gedung dewan tersebut, sebanyak 77 dokumen proyek lainnya yang bersumber dari APBD 2023 telah ditenderkan.
Dari jumlah itu, sebut Muraji, sebanyak 63 dokumen telah dikembalikan ke OPD karena proses lelang selesai. Sedangkan 13 paket lainnya sedang tahap tayang lelang dan 1 paket masih proses reviu.
Tiga paket terakhir yang diluncurkan ke PBJ adalah proyek pembangunan kolam retensi dan proyek pokir gapura di Kecamatan Kranggan dari DPUPR Perakim.
Termasuk satu paket proyek relokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dinaungi dinas lingkungan hidup (DLH). ”Jadi sudah selesai semua sesuai target Agustus ini,” imbuh dia.
Selanjutnya, PBJ tinggal menunggu penetapan paket proyek yang dialokasikan dalam perubahan APBD 2023. Namun, pihaknya mengingatkan OPD untuk tidak melelang pekerjaan berskala besar di masa perubahan anggaran keuangan (PAK).
”Sebaiknya untuk pekerjaan yang sederhana yang diproses lelang, karena sisa waktunya di PAK sangat mepet,” pungkas dia. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah