Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPRD Kota Mojokerto Desak Pemkot Segera Isi Jabatan Lowong

Fendy Hermansyah • Jumat, 7 April 2023 | 14:20 WIB
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto alias Itok. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto alias Itok. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
Ingatkan Status Plt Maksimal Dua Kali

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menyoroti banyaknya kursi jabatan lowong setingkat eselon IIB di lingkungan Pemkot Mojokerto. Sebagai rekomendasi, legislator daerah ini mendorong eksekutif segera melakukan pengisian jabatan.

’’Masih ada OPD yang tidak ada pejabatnya dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt),’’ ungkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian tertanggal 30 Juli 2019.

Pada huruf b angka 11 disebutkan, PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. ’’Hendaknya wali kota memerhatikan dan memedomani ketentuan dalam surat edaran dimaksud terkait dengan pelaksana tugas yang saat ini masih ada di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto,’’ tandasnya.

Tak sekadar itu, hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan UU RI nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 15 ayat 1 huruf a yang menyebutkan, wewenang badan dan/atau pejabat pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang. ’’Artinya jika ada Plt yang lebih dari dua periode maka segala produknya bersifat cacat hukum,’’ tandasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini sangat mengapresiasi anugerah kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) kategori baik yang dikeluarkan KASN ke Pemkot Mojokerto. Namun, hal ini sangat ironis karena masih ditemukan rekomendasi KASN tertanggal 16 Februari yang belum direalisasikan. Yakni, mengembalikan jabatan Sumaljo sebagai kepala BPKPD.

Salah satu pejabat atas nama Sumaljo yang direkomendasikan oleh KASN untuk dikembalikan ke JPT Pratama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui surat nomor: B-716/JP.00.01/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 perihal: peninjauan kembali atas rekomendasi hasil uji kompetensi JPT Pratama di lingkungan Pemkot Mojokerto belum direalisasikan.

Sehingga, tegas Sunarto, perda tentang sistem manajemen kepegawaian ASN di lingkungan Kota Mojokerto diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan kepegawaian. Termasuk pemkot juga didorong melakukan perbaikan dan komitmen dalam manajemen kinerja agar nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP) bisa memenuhi target.

Menanggapi itu, Wali Kota Mojokerto Ika Pusptisari, mengaku belum fokus melakukan pengisian terhadap sejumlah jabatan eseloan IIB yang lowong. Di Ramadan ini, wali kota perempuan ini mengaku lebih fokus untuk ibadah. ’’Mumpung ini bulan Ramadan, masih fokus safari Ramadan. Sudah terjadwal 42 titik safari Ramadan, sehari dua sampai tiga kali, jadi ya terfokus di situ dulu, mungkin nanti berikutnya saya tanya perkembangannya ke BKPSDM (pengisian),’’ ungkapnya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #dprd kota mojokerto #Majapahit #jabatan lowong #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #desak #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde