P-APBD 2026 Kota Mojokerto, Pendapatan Diplot Naik Rp 28 Miliar, Belanja Tambah Rp 84 Miliar

Yulianto Adi Nugroho • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 09:14 WIB
DISEPAKATI: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan para wakil ketua menunjukkan berita acara Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Raperda P-APBD TA 2026 di gedung DPRD, Rabu (2/9). (dok Pemkot Mojokerto)
DISEPAKATI: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan para wakil ketua menunjukkan berita acara Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Raperda P-APBD TA 2026 di gedung DPRD, Rabu (2/9). (dok Pemkot Mojokerto)
 

KOTA - Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Selama sisa waktu hingga akhir tahun ini, pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp 28 miliar, sedangkan belanja daerah direncanakan mengalami kenaikan Rp 84 miliar.

Kesepakatan perubahan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Raperda P-APBD TA 2026 di gedung DPRD, kemarin (2/9). Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, P-APBD disusun untuk mewujudkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat. ’’Saya percaya semua proses ini adalah bagian dari upaya kita antara eksekutif dan legislatif dalam bersinergi menuju kebaikan bagi kepentingan masyarakat Kota Mojokerto,’’ tutur Ning Ita, sapaan Wali Kota.

Dalam rancangan P-APBD 2026, proyeksi pendapatan daerah direncanakan naik Rp 28.104.400.903 menjadi Rp 862.079.327.043. Sedangkan belanja daerah naik Rp 84.848.776.657 menjadi Rp 953.329.054.123. Sebelumnya, dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2025 tentang APBD TA 2026, pendapatan daerah ditetapkan Rp 833.974.926.140 dan belanja daerah Rp 868.480.277.466.

Penambahan belanja daerah tahun ini antara lain berasal dari pos kesehatan sebesar Rp 32,16 miliar dan sektor pendidikan Rp 441 juta yang dialokasikan untuk pengadaan meja dan kursi sekolah. Suntikan anggaran kesehatan dipergunakan untuk pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengadaan ultrasonografi (USG) di tiga puskesmas, dan penambahan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga yang terdaftar di program Universal Health Coverage (UHC). Selain itu, juga ada peruntukan pemeriksaan thorax dengan mobile X-ray untuk eliminasi tuberkulosis (TBC) serta pengadaan obat-obatan.

Ning Ita mengatakan, rancangan P-APBD yang disepakati selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda tentang P-APBD Kota Mojokerto TA 2026. ’’Dengan disepakatinya rancangan perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026, saya berharap pemerintah daerah dan DPRD memiliki kesamaan persepsi untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,’’ jelasnya. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
p-apbd 2026 perubahan anggaran anggaran pemkot