- Senilai Rp 5,5 Miliar dari Kementerian PKP
- Syarat Dipermudah, Ning Ita Warning Petugas
KOTA - Sebanyak 275 rumah warga Kota Mojokerto menjadi sasaran program Bedah Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tahun ini. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 5,5 miliar dengan masing-masing rumah mendapat jatah sebesar Rp 20 juta.
Guna melaksanakan program tersebut, kemarin (26/8) Pemkot Mojokerto menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Regulasi yang berlaku sejak 28 Juli lalu ini menggantikan Permen PKP 10/2025 yang sebelumnya menjadi acuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, regulasi baru itu menjadi landasan penting mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu) sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, program Bedah Rumah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari upaya pemerintah pusat meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
’’Program ini harus benar-benar kita laksanakan dengan amanah. Jangan sampai salah sasaran. Prioritaskan masyarakat yang memang membutuhkan agar bantuan ini memberikan manfaat yang nyata,’’ tutur Ning Ita, sapaan Wali Kota, dalam pertemuan yang berlangsung di Sunrise Hotel Mojokerto kemarin.
Beberapa perubahan yang diatur dalam Permen PKP 6/2026 antara lain penggantian nomenklatur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi program Bedah Rumah. Regulasi tersebut juga menyederhanakan proses pelaksanaan dari 24 tahapan menjadi 10 tahapan. ’’Diharapkan penyaluran bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih cepat dan efektif,’’ jelasnya.
Selain penyederhanaan tahapan, ketentuan anyar ini juga membawa sejumlah perubahan pada persyaratan penerima. Kriteria ekonomi kini mencakup masyarakat desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau berpenghasilan kurang dari UMP/UMK. Di samping itu, syarat hunian minimal tiga tahun juga dipermudah menjadi minimal satu tahun. Menurut Ning Ita, berbagai penyederhanaan tersebut harus dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni, tanpa mengurangi kehati-hatian dalam menentukan penerima manfaat.
Wali Kota menyatakan, pada tahun ini Pemkot Mojokerto mendapat alokasi program Bedah Rumah sebanyak 275 unit rumah. Anggaran untuk seluruh kuota itu mencapai Rp 5,5 miliar alias Rp 20 juta per rumah. Ning Ita mengimbau jajarannya melaksanakan program tersebut penuh integritas dengan memastikan sasaran penerima bedah rumah memenuhi kriteria. ’’Jangan sampai penerima bantuan tidak memenuhi kriteria atau data dibuat-buat. Pastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,’’ pintanya.
Di luar program Bedah Rumah yang digelontorkan pemerintah pusat, tahun ini Pemkot Mojokerto juga melaksanakan program bedah rumah Bantuan Rumah Swadaya (BRS). Bantuan yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto 2026 itu menyasar 118 rumah. Masing-masing rumah akan mendapatkan kucuran dana Rp 21 juta dengan rincian Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan sisanya upah tenaga kerja. Masyarakat kurang mampu yang tak terakomodasi lewat bantuan pemkot inilah yang kemudian diajukan menerima progam Bedah Rumah dari Kementerian PKP. (adi/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto