Pemkab Mojokerto Harmonisasikan Lima Raperda

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 11:39 WIB
DIBAHAS: Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian menjelaskan terkait pentingnya harmonisasi raperda dengan peraturan Nasional saat rapat paripurna pada Selasa (4/8) lalu. (Dori JPRM)
DIBAHAS: Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian menjelaskan terkait pentingnya harmonisasi raperda dengan peraturan Nasional saat rapat paripurna pada Selasa (4/8) lalu. (Dori JPRM)

Wabup Rizal Tegaskan Komitmen Penyesuaian Regulasi Nasional 

KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melakukan harmonisasi regulasi daerah agar sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Setidaknya ada lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah digodok untuk dilakukan penyesuaian. 

Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian mengatakan, ada lima raperda yang tengah dilakukan penyesuaian agar sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Saat ini, kelima raperda tersebut tengah dibahas bersama DPRD. ’’Penyesuaian regulasi ini bentuk komitmen daerah menyelaraskan aturan daerah dengan nasional,’’ ungkapnya, Minggu (9/8). 

Kelimanya meliputi, Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 

Menurutnya, urgensi Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, dilakukan untuk menggantikan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat. 

’’Penyesuaian regulasi tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Mojokerto yang aman, nyaman, tertib, produktif, dan tentunya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,’’ jelas Rizal. 

Terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 dan Perda Nomor 14 Tahun 2006 mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, Rizal memastikan pemkab tidak menghapus keberadaan maupun dasar hukum lembaga tersebut. 

Hal ini disebabkan pengaturannya telah diakomodasi dalam regulasi tingkat atas, dan pemerintah daerah akan terus mendukung penguatan kelembagaan masyarakat. ’’Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama camat terus mendorong penyesuaian regulasi di tingkat desa melalui pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi,’’ tegasnya. 

Sementara itu, untuk pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, pemkab telah menyiapkan landasan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 agar penyusunan peraturan desa lebih terarah, berkualitas, serta menjawab kebutuhan warga. Pada poin terakhir mengenai pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Rizal menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mendukung penyederhanaan perizinan berbasis digital. 

’’Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS),’’ pungkasnya. (ori/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
wabup rizal harmonisasi perda peraturan daerah Pemkab Mojokerto Wabup Mojokerto