”Kami berikan batas waktu paling lambat 7 hari kerja bagi mereka untuk menutup (secara mandiri) tokonya masing-masing.”
Teguh Gunarko
Sekdakab Mojokerto
- Untuk Melakukan Penutupan Outlet secara Mandiri
- Jika Diabaikan, Pemkab Ancam Eksekusi Penyegelan
KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyikapi peredaran minuman beralkohol (minol). Sebanyak 24 outlet minol yang kedapatan beroperasi di zona larangan, diultimatum agar segera menutup usahanya secara mandiri dalam waktu 7 hari kerja. Jika hal itu tidak diindahkan, pemkab mengancam mengeksekusi penyegelan paksa.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menyatakan, puluhan outlet tersebut dinilai melanggar radius aman yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan regulasi tersebut, tempat penjualan minol dilarang keras beroperasi dalam radius 500 meter dari lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan (faskes), dan tempat ibadah. ”Pendekatan edukasi dan persuasif kami rasa sudah cukup bagi para pelaku usaha minol. Mulai dari sosialisasi, kesepakatan bersama untuk tidak beroperasi di zona larangan, hingga monitoring di lapangan, itu sudah kita lakukan semua,” ujarnya kemarin (7/7).
Sebagai langkah tindak lanjut, Teguh menginstruksikan kepada Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk kembali memanggil semua pemilik dari 24 oulet minol tersebut. Tehitung mulai kemarin (7/7), para pengusaha diwajibkan membuat surat pernyataan untuk segera menutup outlet secara sukarela. ”Kami berikan batas waktu paling lambat 7 hari kerja bagi mereka untuk menutup (secara mandiri) tokonya masing-masing,” imbuhnya.
Kewajiban menutup outlet secara sukarela ini, lanjut Teguh, berlaku mutlak bagi semua pemilik atau pengelola outlet. ”Baik mereka yang sebelumnya bersedia maupun tidak bersedia menandatangani surat pernyataan,” tambahnya. Namun, jika dalam waktu 7 hari kerja yang ditentukan para pengusaha masih membandel, pemkab tidak segan mengambil tindakan sesuai dengan Permendagri 16/2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Tahapan itu, terang Teguh, mulai dari melayangkan surat peringatan 1 (SP1) dan berlaku selama 3 hari kerja, jika melewati batas penutupan mandiri. Berikutnya, memberikan surat peringatan 2 (SP2), berlaku selama 2 hari kerja, dengan catatan jika SP1 sebelumnya masih diabaikan. Dan terakhir, surat peringatan 3 (SP3).
Ia menjelaskan, SP3 ini berlaku selama 1 hari kerja jika SP2 sebelumnya tidak diindahkan. Akan tetapi, bila semua peringatan diabaikan, satpol PP akan langsung melakukan penyegelan dan penutupan. ”Kalau sampai SP3 tetap tidak diperhatikan, langsung ditutup. Itu sudah menjadi kewenangan penuh satpol PP,” tandasnya.
Pemkab Mojokerto juga berencana memperluas jangkauan penertiban. Di mana, pemerintah daerah juga akan menyisir dan menindak pelaku usaha yang diduga menyalahgunakan izin edar. Menyusul, dari hasil monitoring minol di outlet-outlet sebelumnya, masih kedapatan menjual minol dengan kadar lebih dari 40 persen. Sehingga oleh pemkab kondisi tersebut dinilai membahayakan bagi generasi muda di bumi Majapahit. ”Ke depan, selain ketentuan radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan faskes, kami juga akan menertibkan pelanggaran izin dagang minol yang tidak sesuai dengan golongannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto melakukan monitoring ke salah satu outlet minol di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kecamatan Ngoro, Senin (6/7). Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, petugas menemukan outlet beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Di samping itu, lokasi operasional outlet juga berada di zona pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah