KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto KH Ahmad Cholil Arphaphy juga mengambil langkah tegas dalam menyikapi maraknya peredaran minol di wilayahnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga moralitas dan masa depan generasi muda, MUI bersama tim terpadu gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan di tingkat kecamatan pada 27 Juni lalu di Masjid Al-Falah, Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan pengurus MUI kecamatan, tokoh masyarakat, serta kelompok ibu-ibu Muslimat. ”Kami mengimbau kepada seluruh jemaah dan masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap putra-putrinya. Jangan sampai anak-anak kita terjerumus ke dalam lingkaran minuman beralkohol dan narkoba,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, MUI juga menaruh perhatian serius pada sisi penegakan aturan. Cholil mengungkapkan, bahwa saat ini tercatat ada sekitar 24 toko minol di wilayah Mojokerto yang terindikasi beroperasi tidak sesuai dengan perda peredaran minol. Daftar nama-nama toko tersebut kini telah diteruskan ke pihak pemerintah kecamatan masing-masing untuk dilakukan pemantauan dan pengawasan lebih lanjut.
”Langkah preventif dan edukatif ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran minol ilegal. MUI menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari upaya amar makruf nahi munkar demi mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang bersih, aman, serta bebas dari ancaman narkoba dan minuman keras,” tegasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah