Untuk Warga yang Dicoret dari Penerima Bedah Rumah
KOTA - Pemkot Mojokerto menjanjikan bantuan dari pemerintah pusat bagi warga yang tak terkover program bedah rumah tahun ini. Pengajuan Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu diutamakan bagi warga yang dicoret dari sasaran Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Kota Mojokerto.
Pemkot telah menetapkan penerima bantuan bedah rumah atau BRS tahun ini sebanyak 118 orang. Masing-masing rumah akan mendapat kucuran dana Rp 21 juta yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto 2026. Rinciannya, Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan sisanya jatah upah tenaga kerja.
Setiap penerima diperbolehkan mengeluarkan dana secara mandiri apabila kebutuhan perbaikan melebihi bantuan yang diberikan. ”Karena ini program rumah swadaya, penerima manfaat juga harus memiliki partisipasi atau kontribusi sesuai kebutuhan perbaikan rumahnya. Besarannya berbeda-beda, tergantung tingkat kerusakan dan bagian rumah yang akan diperbaiki,” kata Ning Ita, panggilan wali kota saat sosialisasi program di Rumah Rakyat seperti dimuat laman pemkot, Rabu (17/6).
Menurutnya, program bedah rumah bertujuan membantu warga kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki tempat tinggal yang lebih sehat dan nyaman. Karena itu, bantuan akan terus diberikan selama masih ada warga yang belum memiliki rumah layak huni. ”Tahun depan kami berharap jumlah penerima manfaat bisa lebih banyak karena telah diusulkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Perakim Endah Supriyani mengatakan, bantuan perbaikan rumah tak hanya lewat program BRS. Menurutnya, pemkot juga menyampaikan usulan bantuan bedah rumah ke pemerintah pusat melalui program BSPS yang dinaungi Kementerian PKP.
”Bagi warga yang belum bisa terkover melalui APBD Kota Mojokerto, kami upayakan untuk dapat memperoleh bantuan BSPS dari kementerian,” ucapnya disitat laman pemkot, Jumat (29/5).
Sebelumnya, sebanyak 95 nama dari 213 calon penerima bantuan bedah rumah atau BRS Kota Mojokerto dicoret. Pemkot Mojokerto menetapkan program perbaikan rumah itu hanya akan diterima sebanyak 118 warga.
Jumlah 213 orang itu sebelumnya dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026. Berdasarkan Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, eliminasi sasaran dilakukan Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto setelah melakukan verifikasi ulang ke lapangan.
Data bantuan bedah rumah juga sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terdapat dua penerima yang memiliki alamat sama. Belakangan, pemkot menghapus salah satunya dari sasaran bantuan. Pemkot menyebut kesamaan alamat muncul karena rumah milik keduanya berdiri di sertifikat tanah yang sama. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah