Disperindag Serahkan Penindakan Pelanggaran Toko Minol ke Satpol PP
KABUPATEN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa permohonan izin sub distributor minuman beralkohol (minol) yang diajukan pelaku usaha di Ngoro dinilai tidak memenuhi persyaratan. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan lokasi tersebut diduga melanggar aturan radius jarak minimal yang ditetapkan atau berada di zona pendidikan, fasilitas kesehatan (faskes), dan tempat ibadah.
Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Noerhono menegaskan penolakan terhadap toko minol oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ngoro saar ini menjadi atensi pemda. Bahkan, tim sudah turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan sebagaimana Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016. ”Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (7/6), oleh Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Kabupaten Mojokerto menemukan bahwa lokasi usaha ini berada terlalu dekat dengan fasilitas publik,” ungkapnya, kemarin (9/6).
Berdasarkan hasil pengukuran tim dengan dua alat ukur di lapangan, jarak lokasi usaha ke lembaga pendidikan atau SDN 2 Ngoro hanya berkisar antara 248 hingga 264 meter. Sementara jarak ke fasilitas kesehatan atau Puskesmas Ngoro berkisar antara 210 hingga 239 meter. ”Itu artinya keberadaan toko minol itu masih di zona yang dilarang sebagaimana yang diatur perda,” tegasnya.
Noerhono menegaskan temuan ini diduga melanggar Pasal 17 poin 4, Perda Nomor 3 Tahun 2016. Aturan tersebut secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit dengan radius kurang dari 500 meter. ”Permohonan pengajuan sub distributor minuman beralkohol dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Terkait langkah selanjutnya, disperindag menyerahkan sepenuhnya kewenangan penindakan dan penegakan perda kepada Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebagai aparat penegak perda, satpol PP memiliki wewenang untuk mengambil langkah lebih lanjut terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. ”Untuk penindakan, kewenangannya ada di satpol PP,” tandasnya.
Sebelumnya, keberadaan dua toko minol di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ini menuai protes dari masyarakat. Bahkan, MUI Kecamatan Ngoro secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Mojokerto. Mereka meminta agar dilakukan peninjauan ulang hingga penutupan terhadap unit usaha penjualan minol tersebut. MUI menyebut jika surat penolakan ini diambil sebagai respons atas laporan dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan MUI. Pertama, toko tersebut berada di tengah permukiman padat penduduk yang dinilai sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum. Termasuk berpotensi memicu konflik sosial dan tindak kriminalitas. MUI secara tegas menyatakan keberatan dan mendesak pemerintah daerah (pemda) segera mengambil tindakan nyata. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah