Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tegas! Pemkab Mojokerto Beri Ultimatum 30 Hari bagi Pengusaha Tambang Ilegal untuk Urus Izin

Khudori Aliandu • Senin, 8 Juni 2026 | 12:55 WIB
MEMBANDEL: Galian C ilegal di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong tetap membandel beroperasi di tengah pemerintah daerah melakukan penertiban. (Sofan JPRM)
MEMBANDEL: Galian C ilegal di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong tetap membandel beroperasi di tengah pemerintah daerah melakukan penertiban. (Sofan JPRM)

 

 

KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) resmi mengeluarkan ultimatum kepada para pelaku usaha pertambangan yang belum mengantongi izin. Pemda pun ancam limpahkan penindakan ke aparat penegak hukum (APH), jika dalam kurun waktu 30 hari tak segera mengurus perizinan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB, menegaskan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil monitoring dan klarifikasi yang dilakukan tim di lapangan. Berdasarkan temuan tim, masih banyak kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa izin sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

 "Tim Satgas masih terus melakukan edukasi. Kemarin, seluruh pengelola tambang ilegal sudah kita berikan surat resmi agar segera mengurus izinnya. Kami memberikan waktu selama 30 hari kalender sejak surat diterima," ungkapnya.

Menurutnya, waktu 30 hari tersebut merupakan batas akhir bagi para pengusaha untuk menempuh jalur legal. Baik melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS). ''Selama masa tenggat waktu tersebut, seluruh kegiatan pertambangan yang belum memiliki izin wajib dihentikan sementara untuk menghindari sanksi hukum lebih lanjut,'' tegasnya.

Tak sekadar itu, pengusaha juga diwajibkan melakukan reklamasi pada lokasi lahan yang telah diusahakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tim Terpadu Pertambangan pun memperingatkan jika setelah masa waktu 30 hari tersebut berakhir, pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi.

 Jika pengusaha tetap membandel dan tidak mengurus perizinan, kasus tersebut akan segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana. "Setelah 30 hari ini, kami akan serahkan ke APH untuk ditindak secara pidana, karena dalam rentang waktu ini edukasi yang kami berikan dianggap sudah cukup," tegasnya.

Teguh mengungkapkan, kewenangan penerbitan izin pertambangan MBLB saat ini berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM. Sebagai bentuk keseriusan, surat ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Mojokerto, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto dan Mojokerto Kota, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Negeri Mojokerto untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal. ''Langkah terukur ini sebagai upaya tegas pemerintah mensikapi maraknya galian C ilegal yang tetap membandel beroperasi,'' pungkasnya. (ori)

Editor : Fendy Hermansyah
#tim MBLB #tambang ilegal #Pemkab Mojokerto #galian ilegal