’’Hasil verifikasi ulang kami memutuskan satu nama yang diprioritaskan, yaitu Heny Rusihamidah. Kondisi rumah yang bersangkutan dinilai lebih memerlukan penanganan dibandingkan rumah milik Siti Zuraidah Ismawati,’’
Endah Supriyani
Kepala Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto
’’Di mana terdapat nama penerima berbeda namun terdaftar di alamat yang sama pada Lampiran Perkada Penjabaran APBD TA 2026,’’
Imam Turmudhi
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK
- Buntut Temuan KPK Adanya Anomali Data Bansos
- Verifikasi Ulang, Sebut Sertifikat Tanah Belum Dipecah
KOTA - Pemkot Mojokerto akhirnya angkat bicara mengenai anomali penerima sasaran bantuan bedah rumah yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemkot mengeklaim dua penerima memiliki alamat yang sama lantaran seritifikat tanahnya belum dipecah. Pemkot pun menyebut telah melakukan verifikasi ulang dan mencoret salah satu nama dari daftar penerima bedah rumah tahun ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Endah Supriyani. Melalui rilis di laman pemkot kemarin (29/5), Endah memastikan pemberian Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun 2026 dilakukan secara cermat dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Kendati penerima telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Mojokerto, lanjutnya, verifikasi ulang tetap dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai kondisi terkini masyarakat. ’’Sebagaimana kasus yang terjadi di Kelurahan Kauman,’’ tuturnya.
Menurut Endah, dua nama penerima bantuan di Kauman sempat menjadi atensi KPK karena tercatat pada alamat yang sama. Dia menyebut, berdasarkan hasil tindak lanjut, kedua penerima bantuan bedah rumah itu merupakan kerabat yang memiliki kartu keluarga (KK) berbeda. Keduanya juga menempati bangunan rumah masing-masing.
’’Alamat keduanya memang sama karena rumah mereka masih berdiri di atas satu sertifikat tanah yang sama dan belum dilakukan pemecahan sertifikat,’’ jelasnya. Endah mengungkapkan, kedua rumah tersebut secara fisik masuk kategori tidak layak huni, sehingga dinilai layak mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).
Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan ulang, pemkot memutuskan untuk memprioritaskan satu penerima bantuan berdasarkan tingkat kondisi rumah yang paling membutuhkan penanganan. ’’Hasil verifikasi ulang kami memutuskan satu nama yang diprioritaskan, yaitu Heny Rusihamidah. Kondisi rumah yang bersangkutan dinilai lebih memerlukan penanganan dibandingkan rumah milik Siti Zuraidah Ismawati,’’ terangnya.
Endah menjelaskan, target program bantuan RTLH atau bedah rumah tahun 2026 di Kota Mojokerto sebanyak 213 rumah. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 21 juta yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto.
Selain melalui APBD, pemkot juga mengupayakan bantuan bagi masyarakat yang belum terakomodasi agar tetap bisa mendapatkan dukungan perbaikan rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. ’’Bagi warga yang belum bisa terkover melalui APBD Kota Mojokerto, kami upayakan untuk dapat memperoleh bantuan BSPS dari kementerian,’’ tandasnya.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya data ganda penerima bantuan bedah rumah yang akan digelontorkan Pemkot Mojokerto tahun ini. Indikasi ketidaksesuaian pengadaan barang dan jasa itu diungkap lembaga antirasuah setelah menggelar audiensi dengan pemkot di gedung KPK pada Selasa (14/4) lalu. Pertemuan ini untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil supervisi dan verifikasi lapangan setahun sebelumnya.
KPK secara gamblang menyebut adanya anomali dalam program RTLH atau bantuan rumah swadaya (BRS) tahun anggaran 2026. ’’Di mana terdapat nama penerima berbeda namun terdaftar di alamat yang sama pada Lampiran Perkada Penjabaran APBD TA 2026,’’ kata Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Imam Turmudhi.
Penelusuran Jawa Pos Radar Mojokerto di dokumen lampiran IVa Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 menunjukkan, program bedah rumah tahun ini menyasar 213 unit. Setiap rumah dianggarkan sebesar Rp 21 juta. Total seluruh anggaran mencapai Rp 4,47 miliar. Lampiran tersebut juga merinci seluruh nama dan alamat penerima.
Indikasi data ganda terdeteksi pada penerima nomor 119 atas nama Heny Rusihamidah dan nomor 120 atas nama Siti Zuraidah Ismawati yang sama-sama beralamat di Kauman VIII/37 RT 04 RW 01 Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Sub kegiatan belanja bansos dengan nama program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH) untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 Hektare itu diampu Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto.
Selain bantuan bedah rumah, KPK juga menyoroti ketidaksesuaian nomenklatur pada anggaran di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disnos P3A) Kota Mojokerto. Terdapat anggaran dengan label layanan data namun berisi penyaluran bansos. KPK menilai perbedaan tersebut dapat mengaburkan pengawasan dan evaluasi keberhasilan program.
Atas temuan ini, KPK mendesak supaya pemkot memperbaiki validitas data seluruh program bansos. ’’KPK menilai validitas database bansos harus segera diperbaiki agar benar-benar berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat,’’ tandas Imam Turmudhi.
Plt Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto Farida Mariana memilih irit bicara saat dikonfirmasi mengenai temuan KPK tersebut. ’’Oh, tidak ada,’’ ujarnya ditemui seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Mojokerto di gedung DPRD, Selasa (26/5) lalu. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah