Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mahasiswa Nilai Pemkot Mojokerto Lamban Tangani TPA Randegan

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:47 WIB

 

PENUH MASALAH: Gunungan sampah di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. (Sofan JPRM)
PENUH MASALAH: Gunungan sampah di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. (Sofan JPRM)

 

KOTA - Pemkot Mojokerto dianggap lamban dalam menangani permasalahan di TPA Randegan. Pasalnya, penumpukan sampah disebut sudah lama memicu polusi udara, pencemaran air, hingga gangguan kesehatan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar TPA. 

Sorotan tajam itu disampaikan kalangan mahasiswa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mojokerto. Mereka menilai pemkot lamban dalam menangani dampak pengelolaan sampah di TPA Randegan. ’’Kondisi ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,’’ kata Wakil Sekretaris PC PMII Mojokerto Muhamad Sa’dan, kemarin (22/5). 

PMII menilai hingga kini belum ada langkah konkret yang dilakukan pemkot dalam menyelesaikan permasalahan tata kelola sampah di TPA. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di sekitarnya masih merasakan dampak. Seperti polusi bau tak sedap dari gunungan sampah yang masuk ke permukiman, pencemaran air tanah akibat terkontaminasi lindi, hingga gangguan kesehatan yang ditengarai lantaran pengaruh sampah. ’’Pemkot terkesan membiarkan kejahatan lingkungan terjadi, karena keluhan terkait TPA Randegan sudah lama, bukan baru-baru ini saja,’’ imbuhnya. 

Pada 24 Februari lalu, PC PMII Mojokerto bersurat ke pemkot untuk mendesak agar segera mengevaluasi sistem pengelolaan sampah TPA, termasuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan warga. Pemkot membalasnya dua bulan kemudian. Dalam surat tanggapan yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum Setdakot Mojokerto Farida Mariana tertanggal 6 Mei, pemkot menyatakan telah melakukan upaya perbaikan secara bertahap. 

’’Antara lain melalui penyusunan rencana operasional penataan zona aktif, pengendalian timbunan sampah, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPA, serta pemantauan berlaka terhadap operasional TPA Randegan,” bunyi surat yang diterima PMII. Dalam poin lainnya, pemkot menyatakan terus mendorong pengurangan sampah dari hulu lewat edukasi pemilahan, penguatan budaya RT Berseri, optimalisasi TPS3R, penguatan bank sampah, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. 

Di sisi lain, pihak PMII menyayangkan surat balasan itu baru diterima setelah dua bulan lebih. Mereka pun mempertanyakan keseriusan pemkot dalam menangani permasalah TPA. ’’Ini menandakan ketidakseriusan dalam menjalankan tugas pemerintahan,’’ tandas Sa’dan. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#polemik tpa randegan #bencana sampah #sampah kota mojokerto #darurat sampah kota mojokerto