SEMENTARA itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menambahkan, kebijakan WFH menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih efektif dan efisien. Sekaligus mendorong optimalisasi digitalisasi di berbagai sektor.
Penilaian kinerja ASN pun diarahkan berbasis output atau hasil kerja, bukan semata kehadiran. ’’Ini juga sebagai langkah efisiensi sumber daya, termasuk mengurangi konsumsi (belanja) BBM, listrik, serta biaya operasional kantor,’’ paparnya.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III, camat, hingga kepala desa.
Sejumlah layanan vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti layanan kedaruratan dan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga pendidikan.
’’Intinya, seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap work from office (WFO),’’ jelas Teguh. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah