”Ya kenapa dibikin berlama-lama seperti ini. Harapan pemilik tanah ya segera ada solusi. Itu saja.”
Anam Anis
Konsultan hukum warga pemilik tanah
- Buntut Dugaan Pencaplokan Lahan Warga di TPA Randegan
- Disebut Bakal Diganti Menggunakan Sistem Ruislag
KOTA - Warga pemilik tanah yang diduga dicaplok TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magesari, Kota Mojokerto, untuk pemanfaatan pengelolaan dan penampungan sampah selama sepuluh tahunan mendesak pemkot segera mencarikan solusi. Salah satunya dengan melakukan mekanisme jual beli atau menggantinya melalui sistem ruislag agar tidak semakin merugikan.
’’Ya, kenapa dibikin berlama-lama seperti ini. Harapan pemilik tanah ya segera ada solusi. Itu saja,’’ ungkap Anam Anis, konsultan hukum, Sudarno, salah satu pemilik tanah yang diserobot TPA Randegan, kemarin (30/4). ’’Sebenarnya dari kami sendiri tidak ingin ramai-ramai lha, buat apa? Tapi, paling tidak ada solusi konkret,’’ imbuhnya.
Memang, sejak 2016-2017, tanah milik Sudarno seluas kurang lebih hampir 1 haktare tidak dapat difungsikan untuk produksi pertanian. Ini setelah tanah sawah produktif yang terbagi dalam empat petak yang mana satu petak seluas 6,5 x 400 meter-tersebut perlahan dimanfaatkan untuk pengelolaan dan penampungan sampah. Lokasinya pada bidang tanah di sisi selatan atau berada di kawasan zona aktif TPA.
Baca Juga: TPA Randegan Kota Mojokerto Terancam Ditutup, Kementerian LH Soroti Pencemaran Air Lindi
Kini, kondisi lahan telah tertumpuk gunungan sampah. Bahkan, area tersebut ditaksir telah tercemar dampak air lindi sampah. Sehingga atas kondisi tersebut tanah tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk produktivitas pertanian.
Anam Anis menuturkan, selain sempat dipertemukan dengan pemkot melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Mojokerto, pihaknya sebagai wakil pemilik tanah juga beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim bentukan pemkot. Masing-masing pada awal dan pertengahan bulan April lalu. Pertemuan yang digelar di kantor dinas lingkungan hidup (DLH) itu, lanjut dia, untuk membahas solusi atas kerugian yang dialami pemilik tanah. ’’Hasilnya sudah ada opsi tukar guling atau ruislag,’’ imbuhnya.
Selain DLH, pertemuan tersebut juga melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Yakni meliputi, Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKPD) Kota Mojokerto. ’’Penawaran ruislag yang disampaikan pemkot ini sudah disetujui Abah Darno (Sudarno). Artinya, beliau berkenan dan sepakat,’’ paparnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Anam Anis, Sudarno juga mendengarkan langsung usulan aset milik pemkot yang bakal di-ruislag dengan tanah di kawasan TPA Randegan. ’’Dikasih empat pilihan tanah pengganti. Salah satunya di kawasan Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon,’’ paparnya. Sehingga atas tawaran ini, Sudarno mendesak agar pemkot untuk segera merealisasikan dalam waktu dekat. ’’Jika demikian ini sudah direalisasi, maka kami menganggapnya sudah clear. Tidak ada lagi yang dirugikan atau berpotensi mengambil langkah hukum lainnya,’’ tandas Anam Anis.
Baca Juga: Tak Kunjung Ada Kejelasan, Pemilik Tanah yang Diduga Diserobot TPA Randengan Kota Mojokerto Geram
Meski demikian, sejauh ini pihaknya mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana pemkot melakukan tahapan ruislag tersebut. Baik dari telaah aturan dan hukum, mekanisme, persyaratan administratif, hingga teknis pelaksanaan. ’’Nah, soal ini kami belum dapat informasi lebih lanjut lagi. Tetapi, sekali lagi, pada prinsipnya secepatnya langsung diproses saja. Kan sudah ditawarkan penggantinya dan Abah Darno setuju,’’ paparnya.
Sementara itu, perihal rencana pemkot mengganti lahan milik Sudarno yang dicaplok TPA Randegan, sejauh ini pemkot belum memberikan keterangan resmi. Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo yang dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto melalui sambungan telepon dan pesan Whatsapp, hingga kemarin tak kunjung merespons. ’’Untuk tanah milik Pak Suwarno (warga lainnya) saya belum tahu perkembangannya. Karena selama dua kali pertemuan, orangnya tidak pernah ada,’’ pungkas Anam Anis. (ris/fen)
Editor : Fendy Hermansyah