TIM Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bergerak cepat melakukan penertiban atas maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto. Selain sebagai optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), menjaga ekosistem lingkungan juga menjadi poin penting dan komitmen bersama forkopimda.
Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Teguh Gunarko menegaskan, penertiban galian C ilegal yang belakangan menjadi atensi berbagai pihak ini dipastikan tak sekadar gertak sambel. Sejumlah langkah sudah dilakukan tim gabungan, di dalamnya melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI. ’’Setelah tim terpadu lintas sektoral dibentuk, kami langsung gerak dengan monitoring ke lapangan,’’ ungkapnya.
Menurutnya, tahap awal monitoring tim menyasar tujuh titik lokasi galian C ilegal yang tersebar di empat desa. Masing-masing, dua lokasi di Desa Kutogirang dan Srigading, Kecamatan Ngoro. Kemudian, dua titik di Desa Krangdiyeng dan satu di Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo. Hasilnya, didapati ada aktivitas pertambangan menggunakan alat berat atau backhoe. ’’Sebagai tindak lanjut monitoring, kami juga langsung mengundang pemilik galian untuk diklarifikasi. Dari tujuh, yang hadir enam orang,’’ tegasnya.
Teguh menegaskan, terdapat sejumlah poin yang disepakati oleh antarpihak. Pertama, tim terpadu mengupayakan memberikan asistensi perizinan kepada pengusaha tambang ilegal yang masih beraktivitas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Langkah ini sekaligus demi optimalisasi PAD sektor minerba yang belakangan potensinya menguap. ’’Hitung-hitungan dari bapenda, selama ini satu tahun pendapatan berkurang hampir Rp 12 miliar akibat adanya keberadaan tambang ilegal ini,’’ jelasnya.
Di sisi lain, dalam forum klarifikasi tersebut, pengusaha tambang secara sadar juga akan menghentikan aktivitas pertambangan jika tidak memiliki izin operasional dari pemerintah. ’’Apabila pengusaha tidak menghentikan aktivitas pertambangan, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tandas Sekdakab Mojokerto, ini.
Terlebih, dalam tim terpadu ini melibatkan aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan. ’’APH ini yang nantinya akan memberi penilaian terkait tindakan hukumnya,’’ tambahnya. Tak kalah pentingnya, lanjut dia, pengusaha pertambangan juga wajib melakukan reklamasi atas usaha yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan.
Namun, demikian aksi monitoring bakal dilanjutkan ke sejumlah lokasi galian ilegal lainnya yang terpetakan masih beroperasi. ’’Mereka kami edukasi, baik terkait PAD atau sisi kerusakan lingkungannya. Mereka juga responsif dibuktikan dengan penandatangan kesepatan dalam berita acara,’’ beber Teguh.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat menegaskan, pada prinsipnya tim akan melakukan langkah terukur dalam penertiban galian C ilegal. Mulai dari monitoring, klarifikasi, hingga pengumpulan alat bukti. ’’Tentunya, dalam melakukan penegakan hukum memang ada kewenangan di kejakaan terkait tambang. Dari situ kita lakukan langkah demi langkah,’’ ungkapnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah