CEMARI LINGKUNGAN: Petugas DLH Kota Mojokerto membersihkan aliran ari lindi di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, kemarin (15/4).
KOTA - Pencemaran air lindi akibat proses open dumping sampah di TPA Randegan, Kota Mojokerto, jadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Kondisi itu menyebabkan TPA yang berada di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, tersebut terancam ditutup.
Kemarin (15/4), tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto yang bertugas di TPA dikerahkan untuk membersihkan aliran lindi yang berwarna hitam petak. Pekerjaan tersebut kabarnya akan dilanjutkan hari ini (16/4) dengan menurunkan seluruh tim kebersihan DLH karena saking tingginya tingkat luberan air lindi.
Penanganan cairan hasil pembusukan sampah selama bertahun-tahun itu dilakukan setelah tim Kementerian LH turun ke lokasi sehari sebelumnya. Pemerintah pusat melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pengelolaan sampah di TPA dengan luas 6,14 hektare itu. Hasilnya, ditemukan adanya pencemaran air lindi ke lingkungan sekitar area timbunan sampah. ’’Jadi atensi kementerian,’’ tutur sumber internal di pemkot, kemarin (15/4).
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Didesak Tuntaskan Masalah TPA Randegan
Kondisi tersebut menuai sorotan tajam. Pasalnya, cemaran air lindi yang meresap ke tanah telah merusak kualitas air warga. Akibatnya, air sumur bor tak layak diminum. Selain itu, pencemaran air lindi juga rawan memicu berbagai penyakit. TPA Randegan pun terancam ditutup apabila tak segera menangani permasalahan tersebut. ’’Memang ada atensi tapi pemkot ada upaya dan berproses untuk memperbaiki TPA,’’ imbuh pejabat itu.
Plt Kepala DLH Kota Mojokerto Ikromul Yasak tak menanggapi upaya konfirmasi yang disampaikan kemarin. Sebelumnya, Yasak mengakui kolam lindi di TPA Randegan sudah tak berfungsi karena posisinya lebih tinggi dari tumpukan sampah. Menurutnya, aliran lindi tersebut menyebar dari tumpukan sampah sebelah timur. ’’Ini sedang kami upayakan dengan tim teknis untuk pengelolaan lindi nanti rencananya kami taruh di ujung selatan sebelah barat dekatnya gedung Diklat BKPSDM,’’ tuturnya.
Di sisi lain, warga yang tinggal di sekitar TPA menyatakan, pencemaran sampah memicu penyakit diare, tuberkulosis (TBC), hingga stunting. Kondisi ini terjadi akibat aliran air lindi masuk ke wilayah permukiman. ’’Di wilayah Randegan RW 1 itu banyak yang kena penyakit diare, TBC, dan di situ banyak stunting-nya,’’ ungkap Mat Ali, warga RW 1 Lingkungan Randegan.
Menurutnya, aliran lindi memicu bau busuk dan mengundang lalat. Selain mengancam kesehatan, kondisi lingkungan yang tak sehat menghambat tumbuh kembang anak. ’’Bagi yang tidak mampu, gizinya kurang, otomatis dampaknya ke stunting,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Tak Kunjung Ada Kejelasan, Pemilik Tanah yang Diduga Diserobot TPA Randengan Kota Mojokerto Geram
Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan tidak ada lagi TPA open dumping pada 2026 karena memicu berbagai permasalahan lingkungan. Penghapusan praktik itu menjadi amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Skema penghentian kegiatan open dumping dilakukan dengan menutup keseluruhan TPA yang tidak lagi memiliki lahan kosong. Tingkat pencemaran lingkungan yang serius juga menjadi pertimbangan dalam menutup TPA.
Skema berbeda diberlakukan bagi TPA yang memiliki lahan luas. TPA akan diminta menghentikan pengolahan sampah secara open dumping dan memanfaatkan lahan yang masih kosong untuk penerapan sistem sanitary landfill atau pembuangan sampah di lahan cekung untuk kemudian ditutup dengan tanah. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah