”Karena sepuluh tahun tak bisa dimanfaatkan, pihak pemilik tanah ya jelas merasa dirugikan. Apalagi, sampai sekarang belum ada kejelasan.”
Anam Anis
Advokat senior Mojokerto
Bakal Layangkan Teguran ke Pemkot dan Ajukan Tuntutan Ganti Rugi
KOTA – Nasib warga pemilik tanah yang diduga diserobot TPA Randegan, Kelurahan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, untuk pemanfaatan pengelolaan dan penimbunan sampah hingga kini belum jelas juntrungnya.
Dua bulan sejak lahan seluas hampir 1 haktare tersebut ditemukan dalam kondisi diduga dicaplok, belakangan ini Pemkot Mojokerto seolah tak bergeming. Padahal, dari kacamata ekonomis, dua warga pemilik lahan tersebut, Sudarno dan Suwarno, merasa dirugikan. Selain mereka tidak dapat memanfaatkan untuk produktivitas pertanian, selama 10 tahun ini, baik Sudarno maupun Suwarno, tak pernah mendapat ganti rugi.
Kondisi yang serbaburam tersebut perlahan memicu kegeraman para pemilik lahan. Diam-diam mereka berencana akan melayangkan surat teguran secara tertulis yang ditunjukan kepada wali kota. Di samping untuk mengingatkan, teguran ini sekaligus bertujuan menanyakan kejelasan ganti rugi hingga rencana pembelian lahan.
”Masalah ini sudah saya sampaikan kepada Mas Anam Anis. Dalam waktu dekat beliau akan ke pemkot untuk memperjelas itu,” ungkap Sudarno kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin. Sebelumnya, warga Kelurahan Lingkungan Randegan, Kelurahan Kedundung, itu mengklaim lahan miliknya yang diduga diserobot TPA terbagi dalam empat petak. Satu petak luas tanahnya mencapai 6 meter x 400 meter.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Didesak Tuntaskan Masalah TPA Randegan
Selama hampir 10 tahunan, tanah miliknya di sisi utara tak lagi dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian produktif. Menyusul, sebagian tanahnya dalam kondisi tertimbun gunungan sampah di kawasan zona aktif. ”Dulu sudah pernah melayangkan surat ke DLH (dinas lingkungan hidup) dan pemkot untuk menanyakan kejelasan ini. Tapi, waktu itu mereka mengajukan penawaran antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per meternya,” imbuhnya.
Disinyalir karena penawaran harga dinilai tidak proporsional, mereka enggan menindaklanjuti. Hingga akhirnya selama 10 tahun ini kondisi tanah yang diduga diserobot TPA tak kunjung ada kejelasan.
Terpisah, Anam Anis membenarnya jika belakangan ini pihaknya dimintai konsultasi perihal nasib penyerobotan tanah milik warga oleh TPA Randegan. Konsultasi tersebut di antaranya menyinggung soal belum adanya ganti rugi maupun niat pembelian tanah oleh pemkot. ”Karena sepuluh tahun tak bisa dimanfaatkan, pihak pemilik tanah ya jelas merasa dirugikan. Apalagi, sampai sekarang belum ada kejelasan,” terang advokat senior Mojokerto ini.
Memang, hingga kemarin oleh pemilik tanah status kuasa hukum dirinya secara resmi belum dituangkan secara formal. Namun, Anam Anis mengaku akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Pihaknya bersama pemilik tanah kini bahkan tengah mempersiapkan materi teguran dan tuntutan ganti rugi. ”Soal kapan surat teguran itu kita layangkan, secepatnya kita sampaikan. Pada prinsipnya, kita minta kejelasan dari pemkot. Kenapa terkesan dibiarkan seperti ini,” tandasnya.
Dia juga tidak membantah, pemilik lahan bakal menagih ganti rugi kepada pemkot atas dugaan penyerobotan tanah untuk mendukung pemanfaatan open dumping TPA. Termasuk mempertegas pemkot apakah ada rencana melakukan pembelian lahan atau melalui mekanisme ruislag. ”Makanya, kalau ini dibiarkan terus aturan perdata dan pidananya kan sudah jelas. Memanfaatkan lahan tanpa izin pemiliknya,” tegas Anam Anis.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Dwi Purwoko mengatakan, pihaknya bakal melakukan penelusuran lebih lanjut terkait adanya tanah warga yang dipakai untuk area pembuangan sampah di TPA. Dwi menyatakan, area TPA Randegan yang terdaftar dalam sertifikat aset pemkot seluas 5,3 hektare.
Di sisi lain, pemkot pernah mengklaim total luas TPA Randegan sejak 2024 mencapai 6,14 hektare. Area itu terdiri dari 2,69 hektare lahan awal ditambah 3,45 hektare lahan hasil ruislag yang dituntaskan pada tahun itu. Dengan demikian setidaknya terdapat 0,84 hektare lahan yang masih belum bersertifikat.
Dwi tak mau berkomentar soal apakah tanah tersebut milik warga yang kini dipersoalkan. ”Kalau secara detail ada di DLH selaku pengguna, tapi yang sudah masuk sertifikat ada pencatatan di BPKPD,” ujarnya seusai audiensi dengan warga terdampak TPA Randegan di DPRD Kota Mojokerto, 4 Maret lalu. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah