Terkendala Anggaran dan Menghindari Konflik Sosial
KABUPATEN – Satu dari sepuluh desa di Kabupaten Mojokerto batal menggelar pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (pilkades PAW). Alasannya, tak lain akibat tidak cukupnya anggaran untuk mendukung pelaksanaan pergantian pucuk pimpinan di desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi membenarkan, ada satu dari sepuluh desa yang sedianya menggelar PAW namun gagal melaksanakan pilkades PAW. Keputusan itu bahkan diambil dari dasil musyawarah desa (musdes) setempat.
’’Tadinya sepuluh (desa), kemudian mundur satu desa, yakni Desa Watesnegoro. Karena hasil musdesnya tidak tersedia anggaran yang cukup,’’ ungkapnya, kemarin (14/4).
Sugeng menyebutkan, pelaksanaan pilkades PAW nanti sepenuhnya menggunakan anggaran APBDes. Keputusan ini tak berbeda dari empat desa yang tahun ini juga memilih tidak menggelar pilkades PAW hingga masa jabatan kepala desa berakhir.
Di antaranya, Desa Kwedenkembar, Kecamatan Mojoanyar; Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg; Desa Seloliman, Kecamatan Trawas; dan Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Dengan demikian, untuk Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, kekosongan jabatan pucuk pimpinan pemerintah desa tetap dijalankan oleh Pj (penjabat) kades.
’’Jadi, untuk desa yang tidak melaksanakan pilkades PAW ini sekarang ada lima desa. Otomatis jabatan kepala desa tetap diisi Pj,’’ bebernya. Selain keterbatasan anggaran, keputusan untuk tidak menggelar PAW tersebut juga demi menghindari konflik sosial dan menjaga ketertiban internal desa.
Baca Juga: Korupsi DD Rp 120 Juta untuk Lunasi Utang Maju Pilkades di Mojokerto
Sebaliknya, dari sembilan desa, lima di antaranya sudah melaksanakan pilkades PAW. Bahkan, hasil pilkades PAW itu, satu desa di antaranya sudah resmi dilantik kemarin (14/4).
’’Yang sudah dilantik ini Desa Kintelan, Kecamatan Puri, setelah SK bupati turun. Karena desa ini memang sudah menggelar PAW terlebih dulu sejak 10 Maret lalu,’’ jelas Sugeng.
Pelantikan kades PAW terpilih dilakukan oleh camat setempat pasca SK Bupati Mojokerto diterbitkan. ’’Untuk SK hasil PAW di empat desa lainnya masih berproses. Ada Desa Windurejo, Sumengko, dan Mojokumpul. Termasuk Sampangagung, yang baru hari ini (kemarin, Red) menggelar PAW,’’ urainya.
Sementara untuk tiga desa lainnya diketahui belum menggelar pilkades PAW. Meliputi, Desa Ngembat, Kecamatan Gondang; Desa/Kecamatan Bangsal; dan Desa Beloh, Kecamatan Trowulan.
Sehingga, lanjut Sugeng, pelantikan hasil pemilihan akan disesuaikan dengan waktu pelaksanaan pilkades PAW di desa masing-masing. Termasuk kelengkapan administrasi lainnya.
Baca Juga: 12 Saudara dan Tetangga di Mojokerto Dipenjara Berpangkal Konflik Pilkades
Dia menambahkan, mekanisme pilkades PAW ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di mana, tahapanya dimulai dari persiapan pembentukan panitia, di dalamnya terdiri dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Berikutnya, proses sepenuhnya dijalankan masing-masing desa.
Mulai dari persiapan awal, pembentukan panitia, persyaratan calon, administrasi, hingga tahap pembukaan pendaftaran calon. ’’Pendaftaran calon dibuka maksimal 15 hari dan dapat diperpanjang selama 7 hari,” paparnya.
Namun, jika selama pendaftaran dibuka tetapi tidak ada satupun warga yang mendaftarkan, atau hanya ada satu calon, pendaftaran diperpanjang kembali hingga 7 hari. ”Apabila dalam perpanjangan dua kali masih satu calon, akhirnya kades tetap dijabat Pj,’’ pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah