’’Apalagi soal tanah warga itu, kan sudah sepuluh tahun tidak selesai-selesai, jadi harus segera dituntaskan,’’
Hadi Prayitno
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto
Terkait Lahan Warga hingga Pencemaran Sampah
KOTA - Pemkot Mojokerto didesak untuk segera menyelesaikan masalah di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. Selain pencemaran lingkungan akibat sistem open dumping, penggunaan lahan warga untuk menimbun sampah juga tak kunjung tuntas selama sepuluh tahun.
Desakan itu menjadi bagian dari rekomendasi DPRD Kota Mojokerto terhadap Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Wali Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2025. Dari 16 poin rekomendasi dan tiga catatan tambahan yang dibacakan dalam rapat paripurna Rabu (8/4) lalu, persoalan sampah mendapat perhatian serius. Legislatif menilai pengelolaan sampah kurang optimal secara SDM maupun sarana dan prasarana.
Karena itu, pemkot diminta meningkatkan target indeks kualitas lingkungan hidup yang pada tahun 2025 hanya 67.79. Secara khusus, DPRD juga menimbau pemkot untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat yang terpakai oleh TPA.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno mengatakan, persoalan TPA menjadi poin penting dalam rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun tersebut. ’’Apalagi soal tanah warga itu, kan sudah sepuluh tahun tidak selesai-selesai, jadi harus segera dituntaskan,’’ tegasnya, kemarin (10/4).
Dugaan penyerobotan lahan milik warga di area TPA dialami oleh Sudarno dan Suwarno. Dalam audiensi di DPRD antara pemilik lahan dan pemkot pada 11 Maret lalu, Sudarno memberi waktu satu bulan kepada pemkot untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, sudah sekitar satu dekade lahan seluas 9.258 meter persegi miliknya dipakai untuk membuang sampah. Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian besar karena lahan pertanian di TPA sisi barat ini tak bisa dimanfaatkan.
Menurut Hadi, hingga kini proses penyelesaian sengketa tersebut belum menunjukkan perkembangan. ’’Belum ada update lagi,’’ ucap politisi dari Fraksi PKB. Terdapat perbedaan klaim antara warga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto terkait proses penyelesaian status lahan. DLH mengaku pernah melayangkan surat ke warga untuk menyelesaian status lahan. Hanya saja, kedua pihak tak sinkron karena warga mengklaim sudah mengirim surat balasan, sedangkan DLH mengaku belum menerimanya.
Surat itu berupa penawaran harga dari DLH untuk pembebasan lahan. Warga mengaku menolak karena nilai appraisal yang disodorkan dianggap terlalu rendah, yakni antara Rp 400-Rp 500 ribu per meter. Warga pemilik tanah menyebut, surat itu diterima pada akhir 2025 dan setelahnya balasan dikirim. Dalam audiensi terakhir, warga menawarkan opsi penyelesaian dengan skema jual beli atau tukar guling.
Selain sengkarut masalah lahan yang tak kunjung beres, sistem open dumping alias penimbunan sampah secara terbuka di TPA Randegan juga jadi sorotan nasional. Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jatim VIII, Meitri Citra Wardani dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada Senin (6/4), menuturkan kondisi TPA seluas 6,14 hektare itu sudah masuk tahap kedaruratan ekologis.
Dengan beban sampah harian mencapai 70-90 ton, pengelolaan sampah yang masih dijalankan dengan sistem open dumping menyebabkan pencemaran air lindi. Akibatnya, lanjut politikus PKS itu, kualitas air tanah warga yang tinggal di sekitar TPA kini rusak.
’’Saya menyoroti kondisi darurat di TPA Randegan yang sudah mengalami overcapacity dan berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat. Beban sampah yang terus meningkat, ditambah praktik open dumping, tidak bisa dibiarkan berlarut,’’ ujarnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Meitri mendorong kementerian melakukan intervensi kebijakan lewat skema pemanfaatan anggaran pada Rincian Output (RO) Khusus TA 2026 dan instrumen pembiayaan hijau atau green fund.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Ikromul Yasak berdalih tak memiliki wewenang untuk menjawab masalah penggunaan lahan TPA. Menurutnya, penjelasan soal status aset tersebut berada di ranah BPKPD Kota Mojokerto. Adapun soal, pencemaran lingkungan yang dikeluhkan banyak warga, Yasak menyatakan bakal memaksimalkan pengelolaan sampah di TPA. ’’Yaitu dengan edukasi ke masing-masing warga dan RT, lurah, dan camat terkait dengan pemilahan sampah,’’ ucapnya.
Menurutnya, sampah yang masuk ke TPA masih bercampur antara organik dan anorganik. Padahal, lanjutnya, hanya sampah residu atau yang tak bisa diolah lagi yang harusnya dibawa ke penampungan akhir. Karena itu, dirinya bakal menggalakkan program pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga. ’’Nanti kami sosialisasikan dan sarana prasarana pemilahan sampah akan disiapkan agar warga tidak terbebani,’’ tandasnya. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah