Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sikapi Kabel FO Ilegal, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Melunak

Khudori Aliandu • Sabtu, 11 April 2026 | 13:31 WIB
DIATENSI: Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman bersama Komisi III DPRD sidak pendirian tiang dan jaringan kabel FO ilegal di simpang empat Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko.
DIATENSI: Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman bersama Komisi III DPRD sidak pendirian tiang dan jaringan kabel FO ilegal di simpang empat Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko.

 

 

 

Kedepankan Tindakan Persuasif, Tegaskan Masih On Progress 

KABUPATEN - Maraknya pemasangan tiang dan kabel fiber optic (FO) yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) terus jadi atensi Pemkab Mojokerto. Hanya saja, belakangan pemda mulai melunak, lebih mengedepankan persuasif  agar para pemiliknya memenuhi kewajiban. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengatakan, pemanfaatan rumija yang tak berizin hingga kini terus menjadi atensi pemda. Koordinasi secara intens dengan dinas PUPR sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pun terus ditingkatkan sebagai upaya penertiban. ’’Masih on progress, kami dan dinas PUPR terus saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti ini,’’ ungkapnya, kemarin (10/9). 

Apalagi, lanjut dia, keberadaan tiang dan kabel FO ilegal yang memanfaatkan rumija belakangan menjadi atensi pimpinan seiring engan efisiensi dari pemerintah pusat. Hanya saja, langkah persuasif saat ini lebih dikedepankan agar tidak sampai mengganggu pelayanan di tengah masyarakat. ’’Langkah persuasif ini kita pilih untuk kepentingan bersama. Yang penting tujuan kita tercapai,’’ tuturnya. 

Hasilnya, langkah ini belakangan juga direspon positif dari pemiliknya. Belakangan, mereka mulai ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemda. Salah satunya dengan melakukan pengurusan perizinan. ’’Jadi, sudah disampaikan oleh Gus Bupati bahwa retribusi FO menjadi skala prioritas dalam PAD dikarenakan adanya efisiensi, jadi menuntut kemandirian daerah,’’ paparnya. 

Selain tertib administrasi, pemda juga menekankan kepada pada vendor untuk merapikan kabel-kabel yang sudah terpasang untuk menjaga estetika. Terlebih, belakangan pemda juga menemukan kabel FO yang memanfaatkan fasilitas umum, seperti tiang penerangan jalan sebagai cantolan pemasangan. 

Praktik nakal itu ditemukan di sepanjang ruas jalan Desa Bicak-Tawangsari-Kejagan-Trowulan-Sentonorejo. Sehingga peristiwa ini membuat pemda geram lantaran sudah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Praktik tersebut bahkan sudah mengganggu ketertiban umum. (ori/fen/ris)

Editor : Fendy Hermansyah
#fo ilegal #satpol pp kabupaten mojokerto #fiber optic