Kedepankan Tindakan Persuasif, Tegaskan Masih On Progress
KABUPATEN - Maraknya pemasangan tiang dan kabel fiber optic (FO) yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) terus jadi atensi Pemkab Mojokerto. Hanya saja, belakangan pemda mulai melunak, lebih mengedepankan persuasif agar para pemiliknya memenuhi kewajiban.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengatakan, pemanfaatan rumija yang tak berizin hingga kini terus menjadi atensi pemda. Koordinasi secara intens dengan dinas PUPR sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pun terus ditingkatkan sebagai upaya penertiban. ’’Masih on progress, kami dan dinas PUPR terus saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti ini,’’ ungkapnya, kemarin (10/9).
Apalagi, lanjut dia, keberadaan tiang dan kabel FO ilegal yang memanfaatkan rumija belakangan menjadi atensi pimpinan seiring engan efisiensi dari pemerintah pusat. Hanya saja, langkah persuasif saat ini lebih dikedepankan agar tidak sampai mengganggu pelayanan di tengah masyarakat. ’’Langkah persuasif ini kita pilih untuk kepentingan bersama. Yang penting tujuan kita tercapai,’’ tuturnya.
Hasilnya, langkah ini belakangan juga direspon positif dari pemiliknya. Belakangan, mereka mulai ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemda. Salah satunya dengan melakukan pengurusan perizinan. ’’Jadi, sudah disampaikan oleh Gus Bupati bahwa retribusi FO menjadi skala prioritas dalam PAD dikarenakan adanya efisiensi, jadi menuntut kemandirian daerah,’’ paparnya.
Selain tertib administrasi, pemda juga menekankan kepada pada vendor untuk merapikan kabel-kabel yang sudah terpasang untuk menjaga estetika. Terlebih, belakangan pemda juga menemukan kabel FO yang memanfaatkan fasilitas umum, seperti tiang penerangan jalan sebagai cantolan pemasangan.
Praktik nakal itu ditemukan di sepanjang ruas jalan Desa Bicak-Tawangsari-Kejagan-Trowulan-Sentonorejo. Sehingga peristiwa ini membuat pemda geram lantaran sudah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Praktik tersebut bahkan sudah mengganggu ketertiban umum. (ori/fen/ris)
Editor : Fendy Hermansyah