KOTA - Program parkir berlangganan yang diklaim sesuai regulasi daerah justru menuai polemik. Warga mengaku tetap ditarik biaya parkir secara tunai di lapangan, meski sudah membayar retribusi tahunan melalui pajak kendaraan di Samsat.
Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut tidak berjalan efektif karena hak dan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat dinilai tidak jelas. ’’Harusnya kami sudah gratis parkir di wilayah kota. Tapi kenyataannya masih ditarik uang lagi oleh jukir, bahkan tanpa karcis,’’ ujar salah satu warga.
Praktik ini disebut bukan hal baru. Penarikan tunai tanpa bukti resmi disebut terjadi hampir di banyak titik parkir, dan berlangsung dalam waktu lama. Tak hanya itu, muncul dugaan adanya sistem setoran harian dari juru parkir (jukir) kepada pihak tertentu.
Besaran setoran disebut berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per hari. ’’Jukir juga kasihan. Mereka harus setor harian, padahal penghasilannya tidak menentu,’’ ungkap warga lain.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan parkir. Warga mendesak adanya audit menyeluruh untuk memastikan ke mana aliran uang dari penarikan di lapangan tersebut.
Selain itu, situasi ini dinilai berpotensi menjadi praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. ’’Ini bukan hanya soal parkir, tapi soal kepercayaan publik. Jangan sampai uang rakyat justru jadi bancakan oknum,’’ tegas warga Kecamatan Magersari Kota Mojokerto ini.
Sebagian warga bahkan mulai mendorong agar sistem parkir berlangganan dievaluasi total, bahkan dihapus jika tidak mampu memberikan kepastian layanan. ’’Parkir berlangganan harus dihapus. Parkir itu seharusnya gratis, jukir harus dibayar, karena semua kendaraan sudah bayar parkir berlangganan,’’ tandas Nu, warga Kota Mojokerto yang lain.
Sebelumnya, pemungutan biaya parkir di area berlangganan membuat warga Kota Mojokerto geram. Pemkot dituding tutup mata lantaran membiarkan praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Maraknya juru parkir (jukir) yang meminta uang kepada warga peserta parkir prabayar belakangan kembali disorot. Hal ini seiring gugatan upaya administratif yang dilayangkan NR, 41, kepada pemkot terkait penerapan parkir berlangganan.
Warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, itu menuntut pembatalan sistem parkir prabayar dan penertiban terhadap jukir liar. Menurutnya, kebijakan tersebut telah merugikan masyarakat karena pada praktiknya warga tetap diminta membayar tarif parkir.
Keluhan serupa rupanya dirasakan banyak warga. Seperti Soni, warga Kranggan, yang mengaku terpaksa membayar Rp 2 ribu setiap memarkir kendaraan di area parkir langganan Jalan Mojopahit. Padahal, di motornya sudah terpasang stiker berlangganan. ”Kalau bayar pajak kendaraan dapat stiker itu, tapi buktinya tetap bayar juga kalau parkir, daripada ribut dengan tukar parkir, ya dikasih saja,” ucapnya kecewa, Minggu (5/4).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani mengatakan, parkir berlangganan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan sistem prabayar, lanjut dia, masyarakat dimudahkan karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir.
’’Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,’’ tuturnya dikutip laman resmi pemkot, Jumat (3/4).
Menurutnya, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berguna untuk memeratakan pembangunan. Selain itu, parkir berlangganan juga dinilai dapat menekan kebocoran retribusi parkir di lapangan. ”Masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga sistem menjadi lebih tertib dan transparan,’’ ucapnya. (fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto