Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gus Bupati Mojokerto Pastikan PNS hingga PPPK Paruh Waktu Terima THR, Hari Ini Masuk ke Rekening Pegawai

Khudori Aliandu • Kamis, 12 Maret 2026 | 14:22 WIB

THR CAIR: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa saat memimpin apel pegawai beberapa waktu lalu. Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto semringah setelah THR yang ditunggu-tunggu cair pada Kamis (12/3
THR CAIR: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa saat memimpin apel pegawai beberapa waktu lalu. Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto semringah setelah THR yang ditunggu-tunggu cair pada Kamis (12/3

PNS hingga PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Mojokerto Terima THR

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mencairkan Rp 35 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 hari ini. Besaran anggaran tersebut menyasar sepuluh ribu lebih pegawai.

Mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, kesejahteraan ASN selalu menjadi perhatian serius pemerintah daerah di bawah kepemimpinannya. Termasuk terkait kepastian THR 2026 yang belakangan sudah disalurkan.

''Dalam menjamin kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemkab sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk THR para ASN,'' ungkapnya.

Anggaran tersebut, tidak hanya menyasar para PNS ataupun PPPK, melainkan juga menyasar PPPK paruh waktu. Artinya, lanjut Gus Barra, kesejahteraan untuk para ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto tidak dibeda-bedakan.

Hal itu juga selaras dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas. 

''Sebagaimana regulasi tersebut, tidak hanya PNS dan PPPK saja yang mendapatkan THR, tetapi juga PPPK paruh waktu juga mendapatkannya,'' tegasnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah, menambahkan, jika seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto menerima THR. Termasuk PPPK paruh waktu juga menerima.

''Dan Alhamdulillah, sebagaimana komitmen Bapak Bupati hari ini (Kamis), THR untuk ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto sudah kita cair semuanya tepat waktu,'' ungkapnya.

Hanya saja, sebagaimana PP 9/2026, besaran THR untuk pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun berbeda dengan gaji yang diterima pada Februari. Untuk PPPK ataupun paruh waktu yang belum satu tahun pengangkatan, ada formula rumus penghitungannya. Yakni, lamanya bulan bekerja dibagi 12 bulan dikali penghasilan bulanan yang diterima sebelumnya.

''Artinya, bagi para ASN yang belum genap satu tahun THR kita berikan secara porposional. Berbeda dengan yang sudah satu tahun, besarannya sama dengan gaji yang diterima pada Februari. Dan itu sudah diatur dalam PP 9 tahun 2026,'' terangnya.

Sesuai plotting pada APBD 2026, setidaknya pemda menyiapkan THR ASN sebesar Rp 35 miliar. Angka itu diberikan kepada 10.634 pegawai, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 5.595 orang, PPPK 2.064 orang dan PPPK paruh waktu sebanyak 2.975 orang.

''Dari angka tersebut, sesuai data BKPSDM, untuk ASN yang masa kerjanya belum genap satu tahun sebanyak 415 orang untuk PPPK dan 2.975 untuk PPPK paruh waktu,'' jelasnya.

Terkait komponen pembayaran, sebagai PP, THR mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta penghasilan melekat lainnya berdasarkan gaji Februari 2026. (ori/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #THR Pemkot Mojokerto #THR Pemkab Mojokerto #pppk paruh waktu pemkot tak terima thr #pppk paruh waktu kota mojokerto ngaplo