Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemilik Tanah yang Diduga Diserobot TPA Randegan Kota Mojokerto Tolak Sistem Sewa

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 12 Maret 2026 | 09:00 WIB

 

DIPERTEMUKAN: Warga pemilik tanah dan pihak pemkot bertemu dalam RDP terkait masalah lahan TPA Randegan di DPRD Kota Mojokerto, kemarin (11/3).
DIPERTEMUKAN: Warga pemilik tanah dan pihak pemkot bertemu dalam RDP terkait masalah lahan TPA Randegan di DPRD Kota Mojokerto, kemarin (11/3).

 

”Yang semula lahan subur, semenjak ada tumpukan sampah ya tidak berfungsi lagi.”

Hadi Prayitno

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto

KOTA - Dugaan penyerobotan tanah warga di lahan TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, memasuki babak baru. Kemarin (11/3), pihak pemilik bidang tanah dan pemkot dipertemukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Mojokerto. 

Kegiatan hearing di ruang komisi I DPRD itu digelar secara tertutup. Wakil Ketua DPRD sekaligus koordinator komisi I Hadi Prayitno mengatakan, tanah yang diduga dicaplok untuk TPA milik Sudarno dan Sawarno.

Kemarin, Sudarno hadir secara langsung, sedangkan Sawarno diwakili pihak lain. Adapun pejabat pemkot yang didatangkan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ikromul Yasak dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dwi Purwoko. 

”Intinya kami ingin menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah kota agar ada solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Hadi seusai RDP. Menurutnya, Sudarno meminta pemkot segera menyelesaian masalah status tanah. Pasalnya, sudah hampir sepuluh tahun tanahnya digunakan untuk pembuangan sampah TPA.

Akibatnya, lahan pertanian seluas kurang lebih 9.258 meter persegi di sisi barat TPA itu tak bisa ditanami. ”Yang semula lahan subur, semenjak ada tumpukan sampah ya tidak berfungsi lagi,” imbuh politikus PKB tersebut. 

Menurut Hadi, Sudarno menawarkan skema penyelesaian dengan jual beli maupun tukar guling dengan pemkot. Hanya saja, dia menolak jika ditawari sistem sewa. ”Hanya dua, jual beli dan tukar guling, kalau sewa dia tidak mau,” tuturnya. Di sisi lain, sikap Sawarno belum dipastikan karena hasil RDP akan dikomunikasikan terlebih dahulu oleh perwakilannya yang hadir. 

Sementara itu, Hadi melanjutkan, DLH menyatakan pemkot sudah pernah berkirim surat untuk menyelesaian status lahan. Hanya saja, kedua pihak tak sinkron karena warga mengklaim sudah mengirim surat balasan, sedangkan DLH mengaku belum menerimanya. ”Karena itu arsipnya saya minta untuk dikirim kembali ke pemerintah kota, sehingga segera ada pertemuan,” tandasnya. 

Plt Kepala DLH Ikromul Yasak menolak menjawab hasil pertemuan yang digelar secara tertutup itu. ”Belum, ini tadi (kemarin, Red) saya tinggal ke sini,” ucap Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto itu saat ditemui di sela demonstrasi di Rumah Dinas Wali Kota, kemarin (11/3). 

Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Mojokerto, surat yang dimaksud antara warga dan DLH adalah penawaran harga untuk pembebasan lahan. Warga mengaku menolak karena nilai appraisal yang disodorkan dianggap terlalu rendah, yakni antara Rp 400 ribu  hingga Rp 500 ribu per meter. Warga pemilik tanah menyebut, surat itu diterima pada akhir 2025 dan setelahnya balasan dikirim. (adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#dprd kota mojokerto #Pemkot Mojokerto #penyerobotan lahan warga #tpa randegan kota mojokerto #lahan warga diserobot pemkot mojokerto