’’Langkah ini adalah bentuk kepastian hukum atas tanah-tanah yang dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan publik dapat berjalan maksimal tanpa kendala administratif.’’
Solehudin
Kepala BPN Kota Mojokerto
- Mayoritas Berstatus Sengketa
- Transparasi Detail Aset Dipertanyakan
KOTA - Ratusan bidang aset tanah milik Pemkot Mojokerto tak bersertifikat. Sebagian besar di antaranya baru dicatat dalam buku tanah karena statusnya masih berperkara alias menjadi sengketa.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mencatat total aset tanah milik pemkot sebanyak 1.370 bidang pada 2024. Dari jumlah itu, baru 1.234 bidang yang bersertifikat per 31 Desember 2024. Adapun 136 bidang belum mengantongi sertifikat tanah. Jumlah tersebut terdiri dari 35 bidang kategori K1 (clean and clear), 90 bidang kategori K2 (masih berperkara dan dicatat dalam buku tanah), serta 11 bidang kategori K3 (belum memenuhi syarat dan dicatat dalam buku tanah).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta supaya penerbitan sertifikat aset tanah kategori K1 segera diproses karena statusnya sudah bersih dan jelas. Terhadap puluhan bidang kategori K2 yang masih bersengketa, dirinya meminta supaya segera diselesaikan.
’’Untuk K1 yang sudah clean and clear, saya minta bisa diproses lebih cepat dan dimasukkan dalam target penyelesaian 2026, ditambah sisanya yang K2,’’ kata Ning Ita, sapaan karib Ika Puspitasari, dalam rilis tertulis perihal penyerahan sertifikat aset tanah dari BPN Kota Mojokerto, Senin (2/3).
Menurutnya, pada 2025 pemkot menyelesaian proses sertifikasi 26 bidang aset tanah dengan 51 sertifikat. Jumlah itu disebutnya melebihi target yang dicanangkan, yakni 50 sertifikat. Ning Ita mengakui pemenuhan legalitas aset dengan penerbitan sertifikat tak lepas dari upaya untuk memenuhi target KPK melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
’’Pemkot Mojokerto mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Mojokerto atas sinergi dalam rangka memenuhi target kinerja dalam MCSP KPK, yaitu pensertifikatan aset yang sudah terselesaikan sebanyak 51 sertifikat,’’ tutur Ning Ita.
Sementara itu, BPN Kota Mojokerto menyatakan terdapat 50 sertifikat yang diserahkan ke pemkot dalam kegiatan di Rumah Rakyat, Senin (2/3). BPN menyebut penyerahan sertifikat hak pakai atas nama pemkot itu sebagai upaya memperkuat legalitas hukum aset daerah.
’’Langkah ini adalah bentuk kepastian hukum atas tanah-tanah yang dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan publik dapat berjalan maksimal tanpa kendala administratif,’’ ujar Kepala BPN Kota Mojokerto Solehudin seperti dikutip pada unggahan di akun Instagram resmi Kantah Kota Mojokerto, kemarin (3/3).
Kepala BPKPD Kota Mojokerto Dwi Purwoko tak merespons konfirmasi terkait detail 136 bidang aset tanah milik pemkot yang tidak bersertifikat, kemarin (3/3). Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Mojokerto, sejumlah aset yang belum bersertifikat antara lain adalah lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan karena menjadi objek sengketa.
Aset lainnya yang jadi bahan gugatan di pengadilan juga berada di Jalan Kranggan Gang IA, Kelurahan/Kecamatan Kranggan. Selain itu, sengketa lahan juga diduga terdapat di lahan TPA Randegan yang belakangan mencuat karena dugaan penyerobotan tanah milik warga seluas hampir satu hektare. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah