Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Hadirkan Kemudahan Pelayanan Perizinan hingga Klinik Investasi

Khudori Aliandu • Senin, 23 Februari 2026 | 18:55 WIB

BIMBINGAN TEKNIS: DPMPTSP Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi dan bimtek perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha sektor perumahan di Hotel Aston Mojokerto.
BIMBINGAN TEKNIS: DPMPTSP Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi dan bimtek perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha sektor perumahan di Hotel Aston Mojokerto.
DPMPTSP Kabupaten Mojokerto terus berupaya menguatkan ekosistem investasi melalui berbagai inovasi. Mulai dari konsultasi digital, jemput bola perizinan, hingga pendampingan konsultasi LKPM (laporan kegiatan penanaman modal).

 "Untuk mendukung visi misi Bapak Bupati, DPMPTSP terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan dan akuntabel,'' ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo.

Dia menyatakan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Utamanya, dalam hal memperkuat investasi di Kabupaten Mojokerto.

Salah satunya dengan menghadirkan website dan helpdesk, yaitu digitalisasi melalui layanan resmi dpmptsp.mojokertokab.go.id dan konsultasi interaktif via Whatsapp untuk respons yang lebih cepat.

Lalu, ada Gema Brahu (Gerakan Melayani Bersama Masyarakat Urus Izin Usaha). Kegiatan ini memberikan pelayanan langsung atau jemput bola perizinan kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam proses pembuatan nomor induk berusaha (NIB).

Berikutnya, DPMPTSP juga menghadirkan program Kinasih, yakni pendampingan terpadu melalui klinik investasi untuk konsultasi perizinan serta asistensi teknis pelaporan LKPM (laporan kegiatan penanaman modal) bagi pelaku usaha. ''Dari berbagai kemudahan yang kita berikan, sepanjang 2025, DPMPTSP berhasil melayani 1.107 permohonan izin, 1.094 di antaranya disetujui, dan 17 dikembalikan,'' jelas Poedji.

Perizinan didominasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) sebanyak 265. Disusul izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) sebanyak 245, dan PBG (persetujuan bangunan gedung) usaha sebanyak 107 pemohon. ''Selanjutnya, ada PBG hunian 72 pemohon dan pengesahan rencana tapak (site plan) 60 pemohon dan lain sebagainya,'' pungkasnya. (ori/ris)

Editor : Fendy Hermansyah
#bupati mojokerto #Pemkab Mojokerto #DPMPTSP Kabupaten Mojokerto #Gus Bupati