Dewan dan Mahasiswa Desak Iktikad Baik Pemkot Mojokerto soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di TPA Randegan
Yulianto Adi Nugroho• Senin, 23 Februari 2026 | 17:15 WIB
TINDAKLANJUTI LAPORAN WARGA: Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno bersama anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto saat mendatangi zona aktif TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersar ”Ini bentuk ilegal, karena lahan produktif, lahan pertanian, tapi tidak bisa digunakan.”
Muhammad Nurfadillah
Ketua PC PMII Mojokerto
KOTA – Sorotan terhadap pengelolaan TPA Randegan di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, terus bermunculan. Selain mengkritisi dampak lingkungan dan kesehatan akibat gunungan sampah, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto kini mengecam adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga. Kalangan mahasiswa ini menilai persoalan tersebut sebagai bentuk ilegal dan merugikan warga.
Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Mojokerto Muhammad Nurfadillah mengatakan, dugaan penyerobotan telah merugikan warga. Sebab, tanah yang seharusnya dapat dimanfaatkan justru jadi tempat menimbun sampah TPA. ”Ini bentuk ilegal, karena lahan produktif, lahan pertanian, tapi tidak bisa digunakan,” ucapnya, kemarin (22/2).
Menurut Fadil, sapaan karib Nurfadillah, dugaan penguasaan lahan warga yang sudah berlangsung sekitar sepuluh tahun ini semakin menunjukkan kompleksitas permasalahan TPA Randegan yang harus segera diselesaikan. Tak hanya dampak buruk yang dirasakan warga akibat sampah, namun juga masalah administrasi yang hingga kini tak kunjung beres.
PMII, lanjut dia, mendesak Pemkot Mojokerto melakukan langkah konkret untuk mengatasi persoalan di TPA. Antara lain dengan menjalankan tahapan pengelolaan sampah sesuai dengan prosedur agar tak menimbulkan dampah bau menyengat. Penanganan sampah sesuai standar juga dapat menghentikan dampak pencemaran air yang kini merugikan warga sekitar TPA. ”Dari masalah bau sampai sengketa lahan, sampai sekarang kita melihat langkah nyata yang dilakukan,” tandasnya.
Mencuatnya dugaan penyerobotan lahan membuat kalangan legislatif turun melakukan sidak ke TPA Randegan pada Kamis (12/2) lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno bersama komisi I menemukan dugaan penguasaan lahan warga oleh TPA di zona aktif yang digunakan sebagai titik pembuangan, pengelolaan, dan penumpukan sampah.
Hadi menyebutkan, luas tanah warga yang diduga diserobot kurang lebih 1 haktare. Terdiri dari 4 petak, dengan luas per petak sekitar 6,5 meter x 400 meter. Titiknya berada di sisi utara TPA Randegan dan berbatasan dengan permukiman warga. ’’Hasil sidak waktu itu akan menjadi data kami untuk kita kroscek kepada pemilik lahan. Termasuk nanti kita klarifikasi dengan DLH (dinas lingkungan hidup),’’ tuturnya.
Menurutnya, perkara ini dapat digugat secara perdata apabila warga merasa dirugikan karena lahannya tak bisa dimanfaatkan. Di sisi lain, kasus pencaplokan tanah bisa berujung pula pada ranah pidana. ”Makanya, pemkot harus segera menindaklanjuti ini, tidak boleh ditunda lagi,” ucapnya.
Hadi mempertanyakan mekanisme jual beli lahan sebagai pendukung area perluasan TPA yang pernah dilakukan Pemkot Mojokerto. Menyusul, dari sekitar 8 petak yang sudah melalui mekanisme jual beli tanah, tetapi 4 petak di antaranya hingga kini belum dilakukan jual beli. ’’Ini yang patut dipertanyakan, kenapa dulu tidak semua dibeli. Sekarang, malah sebagian lahan milik warga seolah-olah dikuasai. Ada apa ini? Kan warga yang dirugikan,’’ ungkapnya.
Terpisah, salah satu warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah mengaku merugi karena lahan yang dulunya berupa sawah tak bisa ditanami selama sepuluh tahunan. ”Dalam setahun katakanlah itu ditanami padi, ya bisa dapat 8-10 ton, tinggal dikalikan saja berapa tahun,” katanya.
Meski demikian, dirinya menunggu iktikad baik dari pemkot untuk menyelesaikan persoalan ini. Kendati merasa dirugikan, warga membuka ruang dialog dengan pemkot. ’’Terakhir pada tahun 2025 lalu kami hanya sebatas menerima tawaran harga. Katanya, oleh tim appraisal dihargai antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per meter. Kami belum setuju dan minta dialog,’’ ujarnya.
Sementara itu, pemkot masih bungkam soal dugaan penyerobotan lahan di TPA. Hingga kemarin (22/2), Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak merespons upaya konfirmasi dari Jawa Pos Radar Mojokerto. Adapun Plt Kepala DLH Kota Mojokerto juga menolak untuk memberi jawaban. (adi/ris)