KOTA - Penanganan sampah di Kota Mojokerto dianggap belum maksimal. Khususnya pengelolaan di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, yang dinilai tak sesuai dengan standar sehingga menimbulkan masalah polusi bau dan pencemaran lingkungan.
Sorotan itu diarahkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto. Menurut Ketua Pengurus Cabang PMII Mojokerto Muhammad Nurfadillah, prosedur pengelolaan sampah tak diterapkan di TPA Randegan.
Antara lain tahapan menimbang sampah dan proses pemilahan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). ’’Prosedur itu tidak dijalankan dengan optimal,’’ kata Fadil, panggilanya, kemarin (20/2).
Fadil menyebut, kegiatan open dumping sampah di TPA Randegan tak sesuai standar. Metode yang dijalankan selama ini dianggapnya belum sesuai prinsip pembuangan sampah di atas lahan terbuka yang semestinya. ’’Konsep open dumping biasanya harus dikasih pasir, baru dibakar supaya bisa maksimal,’’ tuturnya.
Akibatnya, gunungan sampah memicu aroma busuk dan pencemaran air tanah yang merugikan warga di sekitar TPA. Di sisi lain, Fadil menyebut, dinas lingkungan hidup (DLH) selaku pengelola TPA hanya melakukan penyemprotan cairan kimia untuk menanggulangi dampah bau sampah.
’’Makanya kalau tidak kena hujan atau kena panas terik, tidak akan timbul bau karena disemprot zat kimia. Tapi, itu kan hanya penanganan sementara, sedangkan kalau kita lihat TPA Randegan itu sudah overload,’’ imbuh dia.
Fadil menyatakan, PMII menagih komitmen pemkot untuk menuntaskan persoalan sampah. Apalagi, lanjut dia, penanganan masalah lingkungan menjadi salah satu program prioritas pada 2026. ’’Di RKPD tahun 2026, salah satu program prioritas penanganan sampah dan lingkungan. Tapi, sampai sekarang kita belum tahu langkah konkretnya,’’ cetusnya.
Fadil berpandangan, sejauh ini belum ada solusi konkret dari pemkot untuk menuntaskan persoalan klasik yang mengancam kesehatan warga sekitar TPA. ’’Wali Kota berkunjung ke Jepang itu kira-kira hasilnya apa itu, sampai sekarang kita belum lihat,’’ sindirnya.
Menurutnya, pemkot bisa menambah anggaran penanganan sampah dan memperbanyak fasilitas pembuangan sampah. Tahapan pengelolaan sampah juga harus dijalan sesuai standar prosedur. Dengan cara itu, masalah sampah bisa tertangani. ’’Kalau di lapangan kita melihatnya anggarannya kecil, fasilitasnya itu-itu saja, dan yang kerja sembarangan,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menolak jika TPA Randegan disebut mengalami kelebihan beban alias overkapasitas.
’’Ya, kita tahu Kota Mojokerto hanya 20 kilometer persegi, kita mau protes seperti apa. Ya, inilah kondisi kota kita,’’ katanya di sela kerja bakti pembersihan sampah di Jalan Ken Dedes, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Jumat (6/2).
Menurutnya, fasilitas pembuangan sampah di Kota Mojokerto sudah lebih dari cukup. Infrastruktur itu terdiri dari 30 depo sampah, 10 tempat penampungan sementara (TPS), 3 tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R), dan satu TPA, yakni TPA Randegan.
Dikatakannya, persoalan sampah bisa terselesaikan apabila masyarakat memiliki kesadaran untuk terbiasa memilah sampah sejak tingkat rumah tangga. ’’Saya belajar dari Jepang, di mana setiap rumah tangga wajib memilah sampahnya menjadi 12 kategori. Sedangkan di Kota Mojokerto ini kita hanya cukup memilah menjadi 3 atau 4 kategori saja, sebenarnya ini kan hal yang tidak sulit,’’ tuturnya.
Ning Ita menyatakan, setiap rumah tangga bisa memilah sampah organik untuk dimanfaatkan menjadi kompos atau pupuk cair. Dengan demikian hanya jenis sampah anorganik yang akan diangkut ke TPS3R.
Di sana, sampah akan dipilah kembali antara yang bernilai ekonomi untuk diungkan, sedangkan yang tidak bernilai ekonomi dibuang ke TPA. ’’Kalau setiap rumah tangga sudah memiliki kesadaran itu, saya yakin tidak akan ada lagi yang namanya (masalah) bau sampah,’’ tandasnya. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah