Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tempat Hiburan Wajib Tutup dan Petasan Dilarang, Begini Aturan yang Diterbitkan Forkopimda dan Ulama Mojokerto selama Ramadan

Khudori Aliandu • Sabtu, 21 Februari 2026 | 07:45 WIB

 

DIRAZIA: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama dewan menyisir tempat hiburan malam di wilayah Puri dan Dlanggu, Sabtu (1/3) dini hari.
DIRAZIA: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama dewan menyisir tempat hiburan malam di wilayah Puri dan Dlanggu, Sabtu (1/3) dini hari.
KABUPATEN - Forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) bersama lembaga keagamaan di Kabupaten Mojokerto mengeluarkan surat edaran (SE) larangan tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadan. Termasuk larangan memperjual belikan petasan yang menimbulkan ledakan dan membahayakan orang lain hingga mengganggu ketertiban umum. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakb) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan lembaga keagamaan mengeluarkan SE. Dalam poin yang disepakati para pimpinan tersebut, menginstruksikan jika tempat karaoke wajib tutup untuk menjaga harkamtibmas. 

”Jadi, untuk penyelenggara hiburan malam atau night club, karaoke, panti pijat, usaha pub atau bar, rumah musik, usaha permainan bilyard dan segala kegiatan hiburan wajib menghentikan kegiatan usahanya selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya, kemarin (20/2). 

Sebagai langkah pengawasan, pemda bakal menerjunkan satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda). Kebijakan penutupan tempat hiburan ini dalam rangka pencegahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dari hasil kesepakatan bersama ini, secara masif satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada pemilik hiburan malam di Kabupaten Mojokerto agar patuh. 

Meski demikian, pemda tidak bakal menoleransi bagi para pelaku usaha nakal yang tetap beroperasi. ”Otomatis akan kita tindak tegas bagi yang kedapatan masih buka, sebagaimana aturan yang berlaku,” tambah Teguh. 

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemda juga melarang membuat, membawa, memperdagangkan, dan menyalakan segala jenis dan bentuk petasan atau mercon yang menimbulkan ledakan. Pasalnya, hal tersebut dinilai sangat membahayakan orang lain dan dapat mengganggu ketertiban umum. ”Ini benar-benar kita tekankan untuk menghindari korban,” paparnya. 

Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

”Termasuk dalam mengingatkan waktu sahur, tidak boleh menggunakan sound system dalam kapasitas yang berlebihan. Seperti halnya sound horeg, karena bisa mengganggu ketertiban umum,” pungkas Teguh. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#petasan mojokerto #karaoke mojokerto #forkopimda kabupaten mojokerto #tempat karaoke #tempat hiburan