Senilai Rp 16,6 Miliar, untuk Jatah Januari dan Februari
KABUPATEN – Pemkab Mojokerto mulai mencairkan penghasilan tetap (siltap) senilai total Rp 16,6 miliar kepada ratusan desa di bumi Majapahit. Angka tersebut untuk jatah dua bulan sekaligus, yakni Januari dan Februari 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi membenarkan jika siltap bagi para kepala desa (kades) dan perangkat desa se-Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2026 ini mulai dicairkan.
Setelah sejumlah pesyaratan pencairan telah dinyatakan lengkap, kini dokumen untuk penyaluran sudah disorong ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). ’’Berkas pencairan sudah kita kirim ke BPKAD, dan mungkin hari ini (kemarin, Red) langsung cair,’’ ungkapnya, kemarin (20/2).
Menurut Sugeng, pencairan siltap bagi para kades dan perangkat desa kali ini langsung dirapel untuk jatah dua bulan sekaligus, dengan besaran total anggaran mencapai Rp 16,6 miliar. Angka tersebut terbagi pada 299 desa yang tersebar di 18 kecamatan.
’’Siltap yang kita cairkan untuk dua bulan, Januari dan Februari, masing-masing per bulan anggarannya Rp 8,3 miliar. Jadi, kalau dua bulan totalnya sekitar Rp 16,6 miliar,’’ tegasnya.
Besaran anggaran tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 124,8 miliar yang sudah di-plotting melalui APBD 2026.
Dia menegaskan, besaran nilai siltap untuk masing-masing desa berbeda, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing desa. Yang terpenting, lanjut dia, gaji yang diterima para kades dan perangkat desa ini sudah sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019.
’’Siltap ini langsung dicairkan ke rekening kas desa, untuk besarannya tergantung desa, yang penting pedomannya sesuai PP 11/2019,’’ tuturnya.
Dalam PP tersebut dijelaskan secara detail besaran nilai gaji perangkat desa. Mulai dari kades yang nominalnya paling sedikit Rp 2,4 juta. Kemudian sekdes paling rendah Rp 2,2 juta, serta perangkat desa lainnya dengan minimal penerimaan gaji Rp 2 juta.
Kendati demikian, para penerima gaji tersebut tidak dapat menerima utuh lantaran dikurangi premi BPJS. ’’Ada potongan satu persen untuk BPJS, itu wajib dan berlaku pada seluruh perangkat dan kades,’’ tandasnya.
Iuran BPJS ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) sesuai Pasal 30 ayat (1), di mana iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) kepala desa dan perangkat desa sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Dalam ayat (2), disebutkan iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Sedangkan pada ayat (3) huruf b kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran bagi kepala desa dan perangkat dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). ’’Jadi, empat persen dibayar pemda, dan satu persen dari siltap. Faktor pengalinya adalah UMK,’’ pungkas Sugeng. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah