KABUPATEN - Pemkab Mojokerto mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyesuaian jam masuk dan pulang kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pemda memastikan penyesuaian jam kerja ini tak mengganggu produktivitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, selama bulan suci Ramadan pemkab turut melakukan penyesuaian terhadap jam masuk kerja ASN. Selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. ’’Jumlah jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu. Itu tidak termasuk jam istirahat,’’ ungkapnya, kemarin (17/2).
Jam kerja ini, terang Teguh, lebih pendek jika dibandingkan hari-hari normal yang jam kerjanya sampai 37,5 jam per minggu. ’’Artinya, di bulan Ramadan ini ada penyesuaian 5 jam-an per minggu,’’ tegasnya.
Jika sebelumnya ASN sudah harus masuk kerja pada pukul 07.30 WIB, sebagaimana SE Nomor 800/642/416-204/2026, selama Ramadan, mereka masuk 30 menit lebih siang, menjadi pukul 08.00 WIB. Jam istirahat juga disesuaikan, 30 menit pada Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada Jumat. Sedangkan jam pulang dipercepat. Dari sebelumnya pukul 16.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis.
Berbeda dengan hari Jumat, jam masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. ’’Penyesuaian jam kerja ini kita samakan dengan Pemprov Jatim agar memudahkan koordinasi. Ini berlaku bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja,’’ tambah Teguh.
Untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan enam hari kerja seperti lembaga pendidikan di bumi Majapahit, hari Senin-Kamis, dan Sabtu, masuk pukul 08.00-14.00. ’’Sedangkan Jumat masuk jam kerja pukul 08.00-14.30,’’ tegasnya. Sebaliknya, lanjut Teguh, untuk jam kerja bagi ASN yang sifat pekerjaannya melayani masyarakat atau pelayanan 24 jam pada Ramadan, diatur lebih lanjut oleh OPD masing-masing.
Seperti tenaga kesehatan (nakes) yang berdinas di lingkungan puskesmas maupun rumah sakit umum daerah (RSUD). ’’Yang pasti, bagi OPD yang menerapkan sistem penjadwalan untuk menyesuaikan ketentuan jam kerja tidak kurang dari 32,5 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat,’’ tegasnya.
Sistem penjadwalan ini juga harus dilaporkan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan tembusan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto. ’’Kita tegaskan dan kita tekankan kepada para ASN, pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas maupun pencapaian kinerja. Termasuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,’’ pungkas Teguh. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah