Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di TPA, Warga Bisa Gugat secara Perdata dan Pidana, DPRD Kota Mojokerto Singgung Kunjungan Wali Kota ke Jepang

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 14 Februari 2026 | 05:30 WIB

 

POLEMIK TPA: Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto sidak di TPA Randegan, Kamis (13/2).
POLEMIK TPA: Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto sidak di TPA Randegan, Kamis (13/2).
”Apalagi, Bu Wali Kota kan baru dari Jepang, ilmunya bisa dimanfaatkan di sini. Percuma ke Jepang menghabiskan uang banyak kemudian ada sampah seperti ini tidak ada tindak lanjutnya.”

Hadi Prayitno, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto

KOTA – Perkara dugaan penyerobotan lahan di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, berpotensi dibawa ke ranah pengadilan.

Warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah dapat menggugat pemkot dan menuntut ganti rugi apabila merasa dirugikan. Persoalan dugaan pencaplokan tanah ini juga bisa berujung pidana. Hal ini terkait dengan penguasaan lahan tanpa izin selama bertahun-tahun. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno. Menurutnya, proses jual-beli lahan untuk pengembangan zona aktif TPA yang pernah dilakukan pemkot menyisakan masalah. Sebab, beberapa petak milik warga hingga kini belum resmi menjadi aset milik pemkot sehingga menimbulkan sengketa.

”Yang jadi persoalan tanah itu dulu pernah ada jual-beli, kenapa tanah masyarakat yang luasnya sekitar 1 hektare itu tidak dijadikan satu. Ada apa itu? Itu yang akan kami telusuri,” ujarnya saat sidak ke lokasi bersama Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Kamis (12/2). 

Menurutnya, penggunaan tanah oleh pemkot untuk TPA merugikan pemilik. Sebab, tanah yang sedianya berupa sawah tak bisa ditanami. Terlebih, sebagian lahan yang diklaim milik sejumlah warga kini telah ditumpuki sampah hingga bermeter-meter.

”Setelah mengecek ini, kami akan mencari informasi siapa pemilik tanah yang tidak dibeli ini. Kalau sudah ketemu akan kami undang ke kantor untuk hearing,” tandas politikus PKB tersebut. 

Pensiunan polisi itu menyatakan, persoalan dugaan pencaplokan tanah bisa berujung pidana. Hal ini terkait dengan penguasaan lahan tanpa izin. Di sisi lain, warga yang merasa dirugikan karena tanahnya tak bisa dimanfaatkan akibat dijadikan tempat pembuangan sampah juga dapat menuntut secara perdata. ”Kalau tidak bisa dimanfaatkan kan dia merasa ada kerugian di situ, makanya pemkot segera menindaklanjuti ini, tidak boleh ditunda-tunda lagi,” tegasnya. 

Catatan Jawa Pos Radar Mojokerto, pemkot pernah beberapa kali digugat secara perdata karena sengketa lahan aset. Salah satu kasus yang paling baru yakni lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan seluas 635 meter persegi di Jalan Gang Buntu, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Ari Sutartik yang mengaku sebagai ahli waris menggugat wali kota dan BPKPD ganti rugi sebesar Rp 3,2 miliar karena dianggap telah menguasai lahan secara sepihak selama 38 tahun. Gugatan perbuatan melawan hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tahun lalu itu diputus NO (niet ontrvankelijke) atau tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil. 

Karenanya, Hadi berharap, pemkot segera menuntaskan persoalan di TPA Randegan. Termasuk keluhan masyarakat soal polusi bau dan pencemaran air yang timbul akibat gunungan sampah. ”Apalagi, Bu Wali Kota kan baru dari Jepang, ilmunya bisa dimanfaatkan di sini. Percuma ke Jepang menghabiskan uang banyak kemudian ada sampah seperti ini tidak ada tindak lanjutnya,” tandasnya. (adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#lahan warga diserobot tpa #wali kota mojokerto #dprd kota mojokerto #tpa randegan kota mojokerto #tpa serobot lahan warga #Penyerobotan Tanah Warga