Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polusi Sampah TPA Randegan Kota Mojokerto Mengancam Kesehatan Warga dan Anak-Anak

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 10 Februari 2026 | 08:35 WIB

DIKELUHKAN: Sampah di TPA Randegan, Kota Mojokerto, berdekatan dengan tembok warga Perumahan The Suam Residence, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, kemarin (3/2).
DIKELUHKAN: Sampah di TPA Randegan, Kota Mojokerto, berdekatan dengan tembok warga Perumahan The Suam Residence, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, kemarin (3/2).
KOTA - DPRD Kota Mojokerto meminta pemkot lebih serius menangani permasalahan sampah. Khususnya dalam pengelolaan TPA Randegan di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, yang menimbulkan polusi udara dan pencemaran air. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Enny Rahmawati mengatakan, kondisi warga yang tinggal di sekitar TPA perlu mendapat perhatian khusus. Menurutnya, persoalan yang dihadapi warga riil terjadi di lapangan. Polusi udara akibat bau sampah bukan hanya mengganggu, tapi juga mengancam kesehatan. ”Dampak baunya itu kan tidak bagus untuk pernapasan, apalagi terhadap anak-anak,” ucapnya, kemarin (9/2). 

Enny mengungkapkan, cemaran udara akibat gunungan sampah TPA tak hanya dirasakan warga lingkungan terdekat. Dia menyebut radius aroma yang menyengat lebih dari 1 kilometer. Selain masalah bau, timbunan sampah di TPA juga merusak kualitas air warga. ”Air di sana tidak bagus, keruh, tidak bisa itu kalau dikonsumsi,” ungkap legislator dari Fraksi PKB tersebut. 

Dia berharap pemkot lebih serius dalam menangani berbagai permasalahan yang sudah lama ditimbulkan TPA. Dirinya mendorong adanya upaya konkret agar masyarakat bisa tinggal dengan nyaman. ”Harus jadi perhatian khusus, dan pemerintah harus lebih serius menangani masalah sampah ini. Karena kami sangat berharap masyarakat bisa nyaman,” tuturnya. 

Dia menambahkan, pengelolaan sampah di Kota Mojokerto juga sudah didukung dengan berbagai regulasi. Antara lain Perda Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perwali Mojokerto Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik. ”Kapan hari wali kota juga belajar pengelolaan sampah ke Jepang, mudah-mudahan bisa membawa hasil baik,” tandas dia. 

Di sisi lain, terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga yang digunakan TPA Randegan, Enny mengaku belum bisa berkomentar. Dirinya menyatakan, Komisi I akan menelusuri informasi tersebut lebih lanjut. ”Soal itu (penyerobotan tanah) saya akan tanya kepastiannya dulu,” tandasnya. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #tpa randegan kota mojokerto #polusi tpa #pencemaran tpa #tpa mepet permukiman