Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bakal Bedol Kantor Pemerintahan, Pemkab Mojokerto Konsultasi Kementerian ATR/BPN

Khudori Aliandu • Kamis, 5 Februari 2026 | 09:20 WIB

 

STRATEGIS: Pemkab Mojokerto memilih Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sebagai lokasi pusat pemerintah baru. Hal itu berdasarakan feasibility study (FS) perguruan tinggi di Surabaya.
STRATEGIS: Pemkab Mojokerto memilih Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sebagai lokasi pusat pemerintah baru. Hal itu berdasarakan feasibility study (FS) perguruan tinggi di Surabaya.

Terkait LSD hingga Peta Bidang 

KABUPATEN – Pemkab Mojokerto terus jemput bola dalam percepatan pemindahan pusat pemerintahan (puspem) yang menjadi agenda besar. Sembari menunggu keputusan politik DPRD atas persetujuan tersebut, belakangan secara intensif pemda melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. 

Terbaru, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, pemda mulai melakukan konsultasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas status lahan sawah yang dilindungi (LSD). Di mana sedianya lahan tersebut bakal tersentuh pembebasan, termasuk peta tata ruangnya. 

’’Sebenarnya, kawasan di Desa Jotangan ini statusnya sudah kuning. Tata ruangnya, peruntukannya sudah untuk perumahan. Sehingga jika dibangun perkantoran tidak ada masalah,’’ ungkap Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto, kemarin. 

Hanya saja, dari luasan perencanaan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan pusat pemerintah baru terjadi overlapping dengan LSD. ’’Makanya, saat ini kami juga berkoordinasi dengan kementerian untuk rekomendasi LSD-nya,’’ imbuh mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mojokerto ini. 

Langkah-langkah yang tengah diambil ini bagian dari jemput bola pemda sambil menunggu keputusan politik DPRD atas persetujuan pemindahan puspem tersebut. Sehingga, lanjut Bambang, setelah ada lampu hijau dari para politisi daerah, selanjutnya pemda tinggal tancap gas melakukan pengadaan tanah yang sudah masuk target. 

’’Sambil menunggu keputusan politik itu, kami juga masih menunggu peta bidang untuk mengetahui secara riil setiap bidang tanah yang hendak dibebaskan, agar di lapangan tidak terjadi overlapping (tumpang tindih),’’ jelasnya. 

Sesuai data DPRKP2, lanjut Bambang, luasan tanah warga yang harus dibebaskan sekitar 2,9 hektare atau 20.933 meter persegi. Luasan tersebut terbagi dalam 30 bidang tanah dengan kepemilikan sebanyak 18 warga. 

Ke 18 orang ini belum termasuk tanah pengganti TKD yang masih melalui tahapan-tahapan. Dia menyebutkan, tanah pengganti tersebut sebagai lahan yang ditukargulingkan dengan TKD milik Pemerintah Desa Jotangan seluas 2,2 hektare atau 22.429 meter persegi. Sedangkan untuk aset pemda di kawasan tersebut seluas 8.566 meter persegi. 

Praktis, total keseluruhan luasan lahan yang disiapkan pemkab untuk pusat pemerintahan baru kurang lebih 5,1 hektare atau 51.928 meter persegi. ’’Untuk luasan total fixed-nya menunggu peta bidang dari BPN,’’ ujarnya. Setelah peta bidang diketahui, tambah Bambang, baru memasuki tahapan penghitungan appraisal.

Yakni, proses penaksiran untuk menentukan nilai wajar suatu aset milik warga yang hendak dibebaskan pemda sebagai kawasan puspem. ’’Dari appraisal ini kita baru bisa mengetahui harga tanah warga berapa per meternya. Jika jadi di situ (Desa Jotangan), pasti akan ada pembebasan. Intinya, kita sudah mempersiapkan semuanya,’’ tandasnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkab Mojokerto #ibu kota mojokerto #pusat pemerintahan baru #pindah ibu kota