Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Alokasikan Rp 1 Miliar untuk Proteksi Pekerja Desa, 16.382 Warga Dapat Jaminan Sosial Gratis

Khudori Aliandu • Selasa, 3 Februari 2026 | 05:00 WIB

 

BERI JAMINAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa didampingi Wakil Bupati M. Rizal Oktavian, Sekdakab Teguh Gunarko meluncurkan perlindungan Jamsostek kepada pekerja pada ekosistem desa, di Pendapa Gra
BERI JAMINAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa didampingi Wakil Bupati M. Rizal Oktavian, Sekdakab Teguh Gunarko meluncurkan perlindungan Jamsostek kepada pekerja pada ekosistem desa, di Pendapa Gra
KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 1 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial gratis bagi pekerja pada ekosistem desa. Program ini menyasar 16.382 orang yang tergabung dalam berbagai lembaga kemasyarakatan hingga tingkat rukun tetangga (RT) di seluruh Kabupaten Mojokerto.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Hendra Putra Djaja T., mengatakan perhatian pemkab terhadap lembaga kemasyarakatan desa tetap berlanjut hingga tahun ini. Perlindungan diberikan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. ’’Perlindungan sosial bagi RT/RW, LPM, BPD, hingga karang taruna di Kabupaten Mojokerto tetap menjadi prioritas pemda,’’ ujarnya.

Pemkab Mojokerto mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1.062.000.000 pada APBD 2026 untuk menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 16.382 peserta. Rinciannya, BPD sebanyak 2.083 orang, RT 7.118 orang, RW 2.098 orang, LPM 1.794 orang, serta karang taruna 3.289 orang.

’’Seluruh iuran ditanggung pemkab. Pembayaran dilakukan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan total sekitar Rp 88,4 juta per bulan, dengan premi Rp 5.400 per peserta kategori upah di bawah Rp 1 juta,’’ tegas Hendra.

Ia menambahkan, berbeda dengan tahun lalu yang hanya tercover selama delapan bulan sejak Mei, pada tahun ini perlindungan jaminan sosial diberikan selama satu tahun penuh.

Menurutnya, keikutsertaan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen pemkab agar para pengurus lembaga kemasyarakatan desa bisa bekerja lebih fokus dalam melayani masyarakat. ’’Mereka adalah garda terdepan pelayanan di desa dan memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Dengan jaminan ini, diharapkan bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab tanpa rasa cemas,’’ pungkasnya. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#proteksi asuransi #Pemkab Mojokerto #jaminan sosial #bpjs ketenagakerjaan