Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kemendagri Dukung Pemungutan Pajak di Kawasan Hutan Mojokerto

Khudori Aliandu • Selasa, 3 Februari 2026 | 07:55 WIB

 

KONSULTASI: Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko bersama kepala OPD terkait melangsungkan konsultasi kepada Kemendageri terkait pemungutan pajak hiburan di kawasan hutan, di Jakarta beb
KONSULTASI: Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko bersama kepala OPD terkait melangsungkan konsultasi kepada Kemendageri terkait pemungutan pajak hiburan di kawasan hutan, di Jakarta beb

Sekdakab Sebut Pemkab Akan Bersikap Tegas Sesuai Aturan

KABUPATEN - Perjuangan Pemkab Mojokerto atas haknya dalam memungut pajak hiburan di kawasan hutan Kecamatan Pacet dapat dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lampu hijau ini tentu menjadi modal pemda melangkah lebih tegas dalam menertibkan para pengemplang pajak.

”Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, sekarang makin menguatkan Pemkab Mojokerto untuk bersikap tegas kepada wajib pajak. Termasuk bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan hutan,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, kemarin (2/2). 

Angin segar tersebut tertuang dalam notulen berita acara saat pemda melakukan konsultasi penjelasan tentang pungutan pajak daerah pada kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, ada sejumlah poin yang dapat menjadi rujukan pemda untuk menerapkan sejumlah langkah operasional di lapangan. Utamanya dalam pemungutan pajak daerah sebagaimana regulasi yang ada. ’’Pada prinsipnya, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sudah didasarkan pada aturan yang berlaku,’’ tuturnya. 

Hal itu diatur dalam UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah 35/2023 dan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

’’Dan kami telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Mojokerto,’’ urainya. 

Dia menegaskan, sebagaimana arahan Kemendagri, Surat Edaran (SE) Menteri Kehutanan terkait Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kawasan hutan yang tidak boleh dikenakan pajak daerah/retribusi atas kegiatan yang berada dalam kawasan Wanawisata Air Panas Padusan tidak mendasar.

Sehingga, lanjut Teguh, SE tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU 1/2022 tentang HKPD. ’’Di sisi lain, terdapat perbedaan objek pemungutan antara PNBP dan pajak barang jasa tertentu. Sehingga atas objek pemungutan itu tidak terdapat pungutan ganda atau doble taxation,’’ paparnya. 

Menurutnya, objek pajak PBJT adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Meliputi, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.

Sementara pemungutan objek PNBP adalah hak atau izin yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima hak atau izin tersebut. ’’Jadi, saat pemda melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan hutan itu sah secara aturan,’’ tegas Teguh. 

Sementara itu, Manager Kluster Patra (Pacet Trawas) Agung Priambodo mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak. Sebab, sejauh ini pihaknya hanya menjalankan tugas dari atasan dalam mengelola kawasan hutan berdasarkan SE Nomor: SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025. 

’’Kita yang di bawah ini hanya pelaksana dari kebijakan pimpinan,’’ ungkapnya. Sehingga, terang Agung, SE itu menjadi pegangannya kenapa sejak September 2025, pariwisata yang dikelola Palawi tidak setor retribusi kepada Pemkab Mojokerto. ’’SE ini kan juga sesuai aturan yang jelas di atasnya,’’ tuturnya. 

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto mengungkap terdapat 11 objek di kawasan pariwisata yang menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dan pengelolaannya dilakukan sepihak oleh Palawi Risorsis. Bahkan, sebagian besar di antaranya diduga enggan membayar pajak ke daerah sejak empat bulan terakhir. Potensi pendapatan yang bocor pun disinyalir mencapai Rp 60 juta per bulan. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#hutan mojokerto #pajak kawasan hutan #Kemendagri #Pemkab Mojokerto #pajak mojokerto