Temuan Satpol PP Kota, Pedagang Diminta Bongkar Mandiri
KOTA - Keberadaan bangunan liar dideteksi Satpol PP Kota Mojokerto. Dari razia yang digelar aparat penegak perda ini, ditemukan tiga toko atau warung di Jalan KH Nawawi dan Jalan PB Sudirman menempati area trotoar.
Ketiga tempat usaha itu memperluas bagian depan atau teras dengan menambah bangunan di atas infrastrukur khusus pejalan kaki tersebut. Baik dengan membangun lantai beton hingga konstruksi tangga di depan toko. Petugas memastikan bangunan di atas trotoar tersebut melanggar aturan karena tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB).
”Trotoar ini milik jalan umum dan milik pemerintah daerah, bukan milik perorangan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan, kemarin (29/1). Selain didata, tiga toko dan warung yang dirazia pada Selasa (27/1) itu disurati aparat penegak perda. Tak lain untuk meminta agar bangunan liar di atas trotoar itu dibongkar secara mandiri.
Sehingga jalur pejalan kaki dikembalikan seperti semula dan berfungsi normal. ”Tiga toko dan warung itu kita surati dan beri teguran agar segera dibongkar,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut Ary, satpol PP bakal berkoordinasi dengan Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto untuk tindak lanjut temuan bangunan permanen di atas ruang milik jalan (rumija) tersebut. Termasuk menentukan batas waktu pembongkaran bangunan secara mandiri oleh ketiga toko tersebut.
”Yang jelas tindak lanjut setelah kita surati nanti perkembangannya akan terus kita pantau secara berkala,” sebut Ary. Ia menambahkan, satpol PP juga menggandeng masing-masing kelurahan dan kecamatan untuk mengoptimalkan peran dalam mencegah menjamurnya bangunan liar di pusat kota. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah