KOTA - Penertiban pedagang kali lima (PKL) oleh Satpol PP Kota Mojokerto di Jalan KH Nawawi, Kota Mojokerto, mengundang perhatian dari kalangan PKL. Mereka menilai penertiban yang dilakukan korps penegak peraturan daerah (perda) pada Selasa (27/1) tersebut terkesan tebang pilih.
Menyusul, di ruas jalan lainnya, seperti sepanjang Jalan Raya Surodinawan, Mojopahit Selatan, dan Jalan KH Nawawi masih menjamur pedagang serupa. ”Satpol PP terkesan tebang pilih. Masih banyak lho PKL yang sama-sama melanggar aturan. Di Jalan KH Nawawi atau jalan protokol lainnya,” ungkap JunaidI, salah satu pedagang kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (28/1).
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan menguraikan, sebanyak 13 pedagang di kawasan pusat kota ditertibkan petugas. Para PKL diminta menggeser masing-masing lapak yang berdiri di atas trotoar. Beberapa di antaranya disegel hingga dibongkar petugas. ’’Ada delapan KTP pedagang pelanggar yang kami amankan,’’ sebutnya.
Satpol PP perda turut menyita sejumlah barang milik PKL. Masing-masing 3 kursi, 1 payung, 3 termos, 3 tabung elpiji, 2 timbangan dan 2 rombong. Penindakan ini, lanjut Ary, sesuai Pasal 64-E Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi dan Tibumtranmas. ’’Barang dan KTP yang kita amankan bisa diambil pemilik setelah diproses oleh PPNS. Kami kenakan sanksi pembinaan, bukan tipiring,’’ jelas Ary.
Menurutnya, pembinaan perlu dilakukan agar aktivitas PKL kedepannya tidak sampai mengganggu kelancaran lalu lintas dan keindahan kawasan pusat kota. ’’Karena tempat berjualan sudah ditentukan lokasinya, sehingga tidak sampai mengganggu aktivitas lainnya,’’ bebernya. (fan/ris)
Editor : Fendy Hermansyah