’’Kita tetap melakukan langkah-langkah secara terukur dengan berpedoman pada aturan,’’ ungkapnya, kemarin (27/1).
Menurutnya, langkah yang sudah dijalankan belakangan mulai menemui titik terang. Dari total provider yang dipanggil, sebagian besar menunjukkan respons positif.
’’Dari 23 provider yang hadir, responsnya positif. Sudah ada 14 provider yang mengajukan izin ke dinas PUPR, bahkan terus bertambah,’’ imbuhnya.
Namun, bagi provider yang masih membandel, lanjut dia, satpol PP tengah menyiapkan langkah penindakan tegas sebagai penegak perda. Salah satunya melalui mekanisme surat peringatan berjenjang. Di antaranya dengan memberi surat peringatan kepada para provider melalui mekanisme 3-2-1.
Jika surat peringatan ke satu dalam tiga hari tidak direspons, satpol PP akan melayangkan SP-2 dalam dua hari, dan SP-1 dalam satu hari. ’’Kalau masih diabaikan, baru kita segel dan pemutusan jaringan. Yang pasti, langkah yang kami jalankan mempunyai kepastian hukum,’’ pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah