Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpol PP Kota Mojokerto Tertibkan Belasan PKL

Martda Vadetya • Rabu, 28 Januari 2026 | 06:20 WIB

 

DIGARUK SATPOL: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar aturan di Jalan KH Nawawi, Kota Mojokerto, kemarin (27/1).
DIGARUK SATPOL: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar aturan di Jalan KH Nawawi, Kota Mojokerto, kemarin (27/1).
Buka Lapak di Atas Trotoar Pusat Kota

KOTA - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan KH Nawawi dan PB Sudirman, Kota Mojokerto ditertibkan Satpol PP Kota Mojokerto, Selasa (27/1). Mereka ditindak karena nekat berdagang di atas trotoar hingga memakan bahu jalan. 

Kasatpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan menguraikan, sebanyak 13 pedagang di kawasan pusat kota ditertibkan petugas. Para PKL diminta menggeser masing-masing lapak yang berdiri di atas trotoar. Beberapa di antaranya disegel hingga dibongkar petugas. ’’Ada delapan KTP pedagang pelanggar yang kami amankan,’’ sebutnya. 

Aparat penegak perda turut menyita sejumlah barang milik PKL. Masing-masing 3 kursi, 1 payung, 3 termos, 3 tabung elpiji, 2 timbangan dan 2 rombong. Penindakan ini, lanjut Ary, sesuai Pasal 64-E Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi dan Tibumtranmas. ’’Barang dan KTP yang kita amankan bisa diambil pemilik setelah diproses oleh PPNS. Kami kenakan sanksi pembinaan, bukan tipiring,’’ jelas Ary. 

Menurutnya, pembinaan perlu dilakukan agar aktivitas PKL kedepannya tidak sampai mengganggu kelancaran lalu lintas dan keindahan kawasan pusat kota. ’’Karena tempat berjualan sudah ditentukan lokasinya, sehingga tidak sampai mengganggu aktivitas lainnya,’’ bebernya. 

Penertiban ini dilakukan bersama jajaran TNI, Polri, dan Dishub Kota Mojokerto untuk mengawasi adanya parkir di bahu jalan. Ke depan, satpol PP bakal rutin melakukan patroli untuk mengawasi aktivitas PKL agar tidak berjualan di sembarang tempat. ’’Penindakan ini kita lakukan setelah menyosialisasi para pedagang sejak Jumat (23/1) hingga Senin (26/1) lewat patroli keliling,’’ imbuh mantan Camat Magersari ini. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Sidak PKL #penertiban pkl #pkl mojokerto #satpol pp kota mojokerto