Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

13 Provider Masih Disegel Pemkot Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 27 Januari 2026 | 05:20 WIB

HAMPIR DUA BULAN: Instalasi jaringan internet di Jalan Surodinawan, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, masih tersegel, kemarin (26/1).
HAMPIR DUA BULAN: Instalasi jaringan internet di Jalan Surodinawan, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, masih tersegel, kemarin (26/1).
 

 

KOTA - Sebanyak 13 provider internet di Kota Mojokerto sudah hampir dua bulan disegel karena belum membayar retribusi pemakaian ruang milik jalan (rumija). Penertiban yang berdampak pada terputusnya layanan internet itu belakangan menuai keluhan dari pelaku industri digital di tingkat nasional. 

Sejak 2 Desember 2025 lalu, Pemkot Mojokerto menyegel perangkat optical distribution cabinet (ODC) milik 17 provider. Para penyedia jaringan internet yang disegel dinilai telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. 

Mereka tak membayar retribusi izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) untuk pemasangan perangkat selama bertahun-tahun. Biaya tersebut seharusnya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. 

Nyaris dua bulan berlalu, langkah penertiban dengan pemutusan layanan internet kepada pelanggan itu tak terlalu membuahkan hasil. Sampai saat ini, baru empat perusahaan yang membayar tunggakan sewa rumija. ’’Belum ada yang lepas segel lagi,’’ kata seorang pejabat di lingkungan pemkot, kemarin (26/1). 

PT Tower Bersama menjadi provider terakhir yang lepas segel pada Jumat (9/1) lalu. Sejak itu, perusahaan penyedia inftrastruktur menara internet tersebut diperbolehkan kembali beroperasi setelah membayar biaya sewa aset rumija sebesar Rp 775.845.000.

Tower Bersama menyusul PT Telkom yang lebih dulu lepas segel setelah membayar tunggakan sebesar Rp 13,4 miliar serta PT iForte Solusi Infotek dan PT Inti Bangun Sejahtera (menara monopole) dengan besaran tunggakan masing-masing lebih dari Rp 500 juta. 

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, pemasangan dan pelepasan segel oleh satpol PP didasarkan pada status perizinan di Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto dan DPMPTSP Kota Mojokerto. ’’Satpol PP hanya sebagai pelaksana penindakan, penyelesaian izin di PU dan perizinan,’’ ujarnya. 

Sebelumnya, organisasi pelaku industri digital Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia mengeluhkan penyegelan jaringan internet di Kota Mojokerto. Penghentian layanan sementara dianggap mengancam keberlanjutan layanan publik, merugikan konsumen, dan menimbulkan ketidakpastian investasi.

Cara serupa dikhawatirkan menjadi preseden bagi daerah lagi sehingga pemerintah pusat didesak turun tangan untuk menyelaraskan tafsir regulasi dan mencari solusi yang tidak merugikan konsumen maupun pengusaha. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#odc kota mojokerto #provider ilegal #Pemkot Mojokerto #radar mojokerto #fiber optik #Provider Bodong