Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkot Mojokerto Klaim Provider Langgar Perda dan Rugikan Daerah

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 26 Januari 2026 | 05:40 WIB

 

TERDAMPAK: Perangkat internet ODC milik Telkom Indonesia di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.
TERDAMPAK: Perangkat internet ODC milik Telkom Indonesia di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.
KOTA - Pemkot Mojokerto menyatakan penertiban jaringan internet dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap aturan daerah. Kondisi tersebut menyebabkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam pernyataan resminya setelah pemkot menyegel perangkat ODC milik belasan provider pada 2 Desember 2025. Terkait kebijakan yang kini disoal Masyarakat Telematika (Mastel) dan menjadi diskursus nasional, pihak pemkot belum memberi tanggapan. Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak menjawab saat dihubungi, kemarin (25/1). Pun dengan Kepala DPMPTSP Fibriyanti dan Kepala Diskominfo Citra Mayangsari yang tak merespons upaya konfirmasi.

Melalui rilis yang dimuat di laman resmi pemkot, Wali Kota mengatakan banyak penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban administrasi sebagaimana Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

’’Termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan (rumija). Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi PAD yang seharusnya diterima kota,’’ tutur Ning Ita, sapaannya.

Maraknya provider yang menempatkan perangkat ODC tanpa membayar retribusi sewa rumija dianggap sebagai ironi. Pasalnya pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menekankan optimalisasi penerimaan daerah.

’’Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator (telekomunikasi) yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,’’ ungkapnya.

Pemkot juga menegaskan dasar penertiban diperkuat ketentuan pengawasan dan pengendalian yang menjadi wewenang wali kota. Termasuk adanya sanksi teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, pembongkaran kabel, hingga sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.

Terhadap provider yang telah membayar sewa rumija, Ning Ita menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Dirinya menegaskan pemda terbuka untuk menjalin kerja sama dengan semua pihak asalkan tetap menaati aturan dan memenuhi kewajiban yang menjadi cerminan komitmen menjaga ketertiban dan kerapian. Terhadap masyarakat yang terdampak penutusan internet sementara, Ning Ita juga meminta maaf. ’’Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila terjadi ketidaknyamanan. Langkah ini kami ambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota,’’ tandasnya. (adi/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#jaringan telekomunikasi #Pemkot Mojokerto #ODC #penyegelan