Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Upah PPPK Kabupaten Mojokerto Dicairkan Awal Bulan, Sekolah Berharap Dinaikkan

Indah Oceananda • Jumat, 23 Januari 2026 | 08:35 WIB

 

BANGGA: Ribuan honorer semringah setelah menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu dari Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa di halaman Pemkab Mojokerto.
BANGGA: Ribuan honorer semringah setelah menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu dari Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa di halaman Pemkab Mojokerto.

KABUPATEN - Pembayaran upah bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mojokerto dipastikan terealisasi setiap awal bulan. Menyusul, mekanisme realisasi pencairan upah ini sejajar dengan pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN). 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan, meski terdampak efisien anggaran tahun 2026 imbas dari pengurangan dana transfer daerah (TKD), pihaknya memastikan upah PPPK paruh waktu tidak akan terlambat. ’’Upah PPPK paruh waktu di Kabupaten Mojokerto aman, dan sudah terbayar sebagaimana ASN pada umumnya,” katanya, Kamis (22/1). 

Dia menuturkan, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, realisasi upah PPPK paruh waktu diperlakukan sama seperti PNS dan gaji yang dicairkan setiap awal bulan. Di Kabupaten Mojokerto, terdapat 2.975 tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu. ’’Intinya, gaji atau upahnya PPPK paruh waktu aman. Bahkan, dibayarkan tanggal 1 setiap bulan,’’ tegasnya. 

Adapun besaran upah bagi guru PPPK paruh waktu sekitar Rp 750 ribu, berlaku sejak Oktober 2025. Sedangkan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan Rp 500 ribu. ’’Prinsipnya kalau PPPK paruh waktu itu upahnya sama dengan tahun sebelumnya,” tandas mantan kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto ini. 

Sementara itu, Kepala SDN Kumitir 2 Nistyosasi mengungkapkan, ada dua tenaga honorer di sekolahnya yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun lalu. ’’Masing-masing satu guru kelas 2 dan satu operator sekolah,’’ terangnya. 

Ia memaparkan, dua orang di sekolahnya tersebut diangkat PPPK paruh waktu setelah mengantongi SK dari Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Sebelum dilantik, pihak sekolah hanya mampu memberikan upah guru honorer sebesar Rp 350 ribu dan tenaga kependidikan seperti operator sekolah sekitar Rp 500 ribu per bulan. ”Upah pegawai honorer di SDN Kumitir 2 besarannya tidak sama, dan semuanya dibayar menggunakan dana BOS,” tandasnya. 

Sehingga dengan diangkatnya guru honorer menjadi PPPK paruh waktu, ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik. ”Saya berharap gaji PPPK paruh waktu bisa sampai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, karena kasihan mereka sudah lama mengabdi sampai belasan tahun. Seperti operator sekolah saya yang sudah mengabdi kira-kira selama 17 tahun,” pungkasnya. (oce/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#gaji pppk #Pemkab Mojokerto #pppk kabupaten mojokerto