Ok/fen
//POLEMIK//
Bayar Retribusi Rp 775 Juta, Tower Bersama Susul Lepas Segel
KOTA - Satu provider yang disegel karena tak membayar retribusi sewa ruang milik jalan (rumija) di Kota Mojokerto kembali beroperasi setelah melunasi tunggakan sebesar Rp 775 juta. Hingga kini, masih ada 13 perusahaan yang sebulan terakhir jaringan internetnya diputus karena masalah perizinan tersebut.
Provider yang baru lepas segel itu adalah PT Tower Bersama. Jumat (9/1) lalu, segel satpol PP yang terpasang di tiang serat optik milik perusahaan penyedia inftrastruktur menara internet tersebut dicopot. Pembukaan segel dilakukan setelah perusahaan membayar biaya sewa aset rumija untuk pemasangan instalasi sebesar Rp 775.845.000.
’’Kami menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang telah taat aturan dan memenuhi kewajibannya,’’ kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melalui pernyataan resmi di laman pemkot, Sabtu (10/1).
PT Tower Bersama termasuk 17 provider internet di seantero Kota Mojokerto yang disegel pada 2 Desember 2025. Pemutusan jaringan dilakukan karena dianggap melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Para perusahaan disebut tak membayar retribusi izin pemanfaatan sewa rumija yang seharusnya masuk pendapatan asli daerah (PAD). Nilai PAD yang bocor dari sektor retribusi daerah ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga sebulan berlalu, baru empat perusahaan yang merespons penyegelan. Sebelum Tower Bersama, ada PT Telkom yang membayar tunggakan sebesar Rp 13,4 miliar serta PT iForte Solusi Infotek dan PT Inti Bangun Sejahtera (menara monopole) dengan besaran tunggakan lebih dari Rp 500 juta.
Di sisi lain, terhadap perusahaan yang masih membandel, pemkot berancang-ancang memperluas titik segel. Langkah tersebut otomatis bakal membuat jumlah pelanggan yang terdampak pemutusan jaringan semakin banyak. ’’Karena yang diputus kan belum semua, jadi kalau tidak segera membayar retribusi bisa diperluas nanti perangkat yang disegel,’’ kata sumber internal di Pemkot Mojokerto.
Menurut narasumber tersebut, perluasan segel menjadi cara supaya perusahaan segera memberesi tunggakan. ’’Sudah jauh-jauh hari juga diberi peringatan, artinya kami tidak langsung menyegel. Tapi kalau masih diabaikan, ya bisa ditambah yang disegel,’’ tandas pejabat itu.
Sebelumnya, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto menyatakan, pihaknya hanya berperan sebagai pelaksana penindakan segel. Adapun proses penyelesaian tunggakan sewa rumija dilakukan provider dengan Dinas PUPR Perakim dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto. ’’Kita menunggu dia (provider) untuk pengurusan PKS ke PU dan perizinan untuk izin rumijanya, kalau di satpol PP hanya sebagai pelaksana penindakan,’’ tuturnya pekan lalu. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah