Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Puluhan Provider Internet di Kabupaten Mojokerto Kuasai Rumija Tanpa Izin

Khudori Aliandu • Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:40 WIB

 

ILEGAL: Sejumlah tiang dan kabel FO di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Mojokerto memanfaatkan rumija tanpa izin dan berimbas terhadap potensi kebocoran PAD.
ILEGAL: Sejumlah tiang dan kabel FO di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Mojokerto memanfaatkan rumija tanpa izin dan berimbas terhadap potensi kebocoran PAD.

Terancam Diputus Pemkab, 13 Penyedia Ajukan Perizinan

KABUPATEN - Upaya penertiban provider internet ilegal yang memanfaatkan rumija mulai menunjukkan hasil. Setelah dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto, sejumlah pengelola provider akhirnya mulai luluh dan proaktif mengurus perizinan ke dinas PUPR selaku organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengatakan, langkah penertiban yang dilakukan secara terukur mulai menemui titik terang. Dari total provider yang dipanggil, sebagian besar menunjukkan respons positif. ’’Dari 23 provider yang hadir, responnya positif, sudah ada 14 provider yang mengajukan izin ke dinas PUPR,’’ ungkapnya, kemarin (9/1). 

Mantan kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) ini menegaskan, perkembangan tersebut menjadi angin segar dalam penataan pemanfaatan rumija. Selama ini, praktik pemasangan tiang dan kabel FO tanpa izin berpotensi besar menyebabkan kebocoran PAD, khususnya dari sektor retribusi daerah. 

Namun demikian, bagi provider yang masih membandel, satpol PP menyiapkan langkah tegas sebagai penegak peraturan daerah (perda). Salah satunya melalui mekanisme surat peringatan berjenjang. Di antara langkahnya dengan memberi surat peringatan kepada para provider. Dengan sistem 3-2-1. Jika surat peringatan ke satu dalam tiga hari tidak merespons, satpol PP akan memberi SP-2 dalam dua hari, dan SP-1 dalam satu hari.

’’Kalau masih tetap membandel ya bagaimana lagi, langsung kita segel dan pemutusan jaringan. Yang pasti, langkah yang kami jalankan mempunyai kepastian hukum, tidak grusa-grusu,’’ paparnya. 

Pada prinsipnya, lanjut dia, satpol PP menargetkan seluruh provider yang memanfaatkan rumija di wilayah Kabupaten Mojokerto wajib mengantongi izin sesuai regulasi yang berlaku. Mereka juga diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah. 

Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per tahun untuk setiap tiang yang berdiri di rumija berstatus jalan kabupaten. Sedangkan untuk pemasangan kabel fiber optic dikenakan retribusi Rp 500 per meter per tahun.

’’Otomatis mereka juga harus membayar retribusi setelah perda ini diundangkan dan tiang-tiang itu berdiri. Termasuk kabel FO itu terpasang. Tidak hanya di tahun ini saja, tetapi dua tahun ke belakang,’’ jelasnya. 

Sebelumnya, satpol PP juga menemukan praktik provider nakal yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum). Seperti tiang penerangan jalan umum (PJU), sebagai cantolan kabel fiber optic. Temuan tersebut berada di sepanjang ruas jalan Desa Bicak-Tawangsari-Kejagan-Trowulan-Sentonorejo. Praktik tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 sekaligus mengganggu ketertiban umum, sehingga memicu respons keras dari pemerintah daerah. 

’’Sebagai tindak lanjut akan kami jadwalkan penertiban kabel jaringan internet yang memanfaatkan tiang PJU. Otomatis ya langsung kita putus, itu kan fasum,’’ paparnya. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#provider internet #Pemkab Mojokerto #rumija #polemik provider