Tertinggi Rp 373 Juta, Terendah Rp 213 Juta
KABUPATEN - Pagu Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto yang bersumber dari pemerintah pusat mengalami penurunan drastis. Dari sebelumnya sebesar Rp 294,5 miliar, kini terjun bebas menjadi hanya Rp 100,7 miliar. Bahkan, pagu tertinggi tahun ini hanya mencapai Rp 373 juta, jauh dibandingkan tahun lalu yang sempat menembus Rp 1,7 miliar per desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Sugeng Nuryadi, membenarkan penurunan signifikan tersebut. Ia menyebut, secara total pagu Dana Desa 2026 anjlok lebih dari 65 persen dibandingkan tahun sebelumnya. ’’Penurunan pagu DD tahun 2026 secara total lebih dari 65 persen dibandingkan 2025,’’ ungkap Sugeng.
Penurunan ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-04/PK/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang pemberitahuan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam surat tersebut, alokasi Dana Desa untuk 299 desa di bumi Majapahit ditetapkan hanya sebesar Rp 100,7 miliar. ’’Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan pagu Dana Desa 2025 yang mencapai Rp 294,5 miliar. Penurunan ini otomatis berimbas pada besaran Dana Desa di seluruh desa yang tersebar di 18 kecamatan,’’ tuturnya.
Berdasarkan data, pagu Dana Desa tertinggi tahun 2026 tercatat sebesar Rp 373 juta untuk Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu. Sementara pagu terendah sebesar Rp 213 juta diterima Desa Dilem, Kecamatan Gondang. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu, pagu Dana Desa terendah masih berada di angka Rp 607 juta untuk Desa Jembul, Kecamatan Jatirejo. Sedangkan pagu tertinggi mencapai Rp 1,7 miliar untuk Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.
’’Artinya, pagu tertinggi tahun ini saja masih lebih rendah dibandingkan pagu terendah tahun lalu. Jika rata-rata Dana Desa tahun 2025 per desa sekitar Rp 800 juta, maka tahun ini tidak ada satu pun desa yang menerima di atas Rp 400 juta. Penurunannya benar-benar drastis,’’ jelas Sugeng.
Meski demikian, pemanfaatan Dana Desa tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan sasaran keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain itu, untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa, hingga program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya. ’’Termasuk untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),’’ tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah desa juga diperbolehkan memanfaatkan Dana Desa untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa. ’’Dana Desa juga bisa digunakan untuk operasional pemerintah desa, namun sesuai ketentuan maksimal hanya 3 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima masing-masing desa,’’ pungkas Sugeng. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah