KABUPATEN - Pemkab Mojokerto terus melakukan percepatan memberi kepastian dan perlindungan hak tanah yang dimiliki warganya. Berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan/BPN ATR, tahun ini pemda berhasil menuntaskan pembuatan 8.100 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 49 desa. Termasuk mendukung sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum. Tak urung, melalui PTSL, negara hadir dalam memberi kepastian hukum bagi masyarakatnya. ’’Jika masyarakat Kabupaten Mojokerto sudah memegang sertifikat, artinya tanahnya aman. Tidak akan mungkin ada yang menyerobot, mengambil, atau mencuri, karena sudah mendapatkan kepastian hukum,’’ ungkapnya.
Sebagai komitmennya, berkolaborasi dengan BPN, tahun ini pemda berhasil menuntaskan sertifikat sebanyak 8.100 tanah milik warga yang tersebar di 49 desa. Menurutnya, manfaat utama PTSL adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Sehingga setiap bidang tanah memiliki status, batas, dan kepemilikan yang sah menurut hukum.
’’Melalui PTSL, negara hadir secara nyata di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang adil, merata, dan berkeadilan. Sehingga pembangunan dapat berjalan lebih pasti, tertib, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,’’ jelansya.
Gus Bupati menegaskan, sertifikat yang dimiliki masyarakat secara tidak langsung akan mengangkat harga jual tanahnya karena memiliki legalitas yang jelas. ’’Jika tanah dijual, maka nilai jualnya akan lebih tinggi daripada yang tidak memiliki SHM. Ini juga dapat menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank,’’ tuturnya.
Di samping itu, pemerintah daerah bersama BPN Mojokerto juga mendukung sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Hasilnya ada sekitar 400 sertifikat wakaf yang telah diterbitkan.
Kepala BPN/ATR Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto mengungkapkan, PTSL merupakan program sinergi lintas instansi. Mulai pemerintah daerah, kantor pertanahan, kecamatan, desa, hingga masyarakat sebagai peserta. ’’Dari kuota 8.100 sertifikat, hampir 5.000 telah dibagikan. Sementara 3.200 lainnya segera menyusul,’’ terangnya.
Mateus turut mengapresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, bantuan pembangunan gedung, serta pemberian kendaraan operasional. Namun, ia mengingatkan kuota PTSL tahun 2026 menurun menjadi 5.000 sertifikat, dengan berkas dari 12 desa/kelurahan yang sudah masuk. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah